Sukses

Disdik Jakarta Pastikan PPDB 2024 Adil: Kami Tidak Bisa Intervensi Sistem

Sejauh ini, lanjut Budi, pihaknya juga menerima aduan terkait PPDB Jakarta 2024. Terlebih kuota PPDB untuk sekolah negeri cukup terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta berlangsung adil. Menurut Budi, juga tak akan ada praktik jual beli bangku kosong di PPDB Jakarta 2024.

"Kuotanya lebih banyak sehingga itu tidak ada bangku kosong, sebenernya itu akan terpakai semua ya sesuai dengan kuota-kuota yang sudah ditetapkan," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sejauh ini, lanjut Budi, pihaknya juga menerima aduan terkait PPDB Jakarta 2024. Terlebih kuota PPDB untuk sekolah negeri cukup terbatas.

"Sampai saat ini belum ada (aduan) karena memang yang kami sadari adalah kuota kita kan terbatas. kuota SMP baru ada di angka 40 persen, SMK 37 persen," kata dia.

"Sehingga banyak yang emang tidak mendapatkan (masuk ke sekolah negeri) makanya kami kan beri kesempatan untuk PPDB bersama untuk swasta yang susah di dalam ketentuan kami bisa digratiskan," sambung dia.

Budi bilang, pihaknya mempersilakan calon peserta didik menyampaikan aduan atau laporan, jika ditemukan hal-hal yang tak semestinya pada PPDB Jakarta 2024.

"Kita sampaikan bahwa sistem sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, ikuti saja, ikuti persyaratannya, silakan upload ke dalam sistem," kata dia. 

Lebih lanjut, Budi menegaskan tidak ada jalur khusus bagi anak-anak pejabat, semisal TNI-Polri dalam mengikuti PPDB Jakarta 2024.

"Kami pastikan kita sesuai ketentuan. Kita pastikan bahwa setiap mereka yang mau minta seperti itu, itukan banyak ya dari mana saja, kita sampaikan ikuti saja sesuai aturan sesuai dengan ketentuan, kami tidak bisa intervensi sistem," ucap dia.

Adapun, pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA ditutup hari ini, Selasa (26/6/2024). Tepatnya ditutup pada pukul 14.00.

2 dari 3 halaman

31 CPD PPDB Dibatalkan

Sebanyak 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibatalkan kelulusannya karena melanggar aturan domisili oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, tindakan ini dilakukan karena pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin di Bandung, Senin (24/6/2024).

Bey mengatakan usai pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.

Bey meminta masyarakat juga untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan tidak mencoba untuk mensiasiati dengan cara curang.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.

 

3 dari 3 halaman

Pelanggaran Domisili PPDB Dilaporkan ke Kemendikbudristek

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.

Artinya sebut Bey, walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelas Bey.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.

Rincian 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.