Sukses

KPK Sebut Kerugian Bansos saat Pandemi Covid-19 Capai Rp 125 Miliar

Juru Bicara KPK menyebut pengusutan kasus Banpres itu merupakan hasil pengembangan daripada perkara distribusi Bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai korupsi Bantuan Presiden (Banpres) pada saat penanganan Pandemi Covid-19 mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Tessa menyebut atas kasus itu, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya. Namun demikian, Tessa enggan untuk membeberkan peran dari pada Ivo.

Juru Bicara KPK itu juga menyebut pengusutan kasus Banpres itu merupakan hasil pengembangan daripada perkara distribusi Bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor. Kasusnya yakni pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.

Tessa menjelaskan dalam pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan semenjak awal kasus ini diselidiki. Untuk perkara kali ini, penyidik bakal berfokus pada aset kerugian negara.

"Saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini," jelas Tessa.

Pada kasus Banpres tersebut, terjadi hampir bersama dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang dilakukan oleh Kemensos yang sedang melaksanakan program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo sendiri merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Dia diikutsertakan dalam pendistribusian bansos berkat kedekatan dirinya dengan salah seorang di Kemensos.

Pada PT ALA itu juga merupakan memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korupsi Bansos Kemensos

Dalam perkara korupsi Bansos Kemensos 2020, Ivo telah divonis pidana penjara selama selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Ia diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.

Mereka diyakini telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kemensos pada tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127,14 miliar.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Banpres

Video Terkini