Sukses

Sampai Kapan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dituntaskan? Ini Analisis Pengamat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sudah sering kali menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Namun begitu, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini terkesan maju-mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung ada perkembangan signifikan. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya terkesan maju-mundur.

Meski, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak 22 November 2023 silam, namun hingga kini kasus belum naik ke meja persidangan.

Walaupun begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sudah sering kali menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Janji itu kerap disampaikannya ketika ditanya awak media soal keberlanjutan kasus Firli.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2023).

Namun demikian, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merasa maju mundurnya kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya sangat sarat akan kepentingan.

“Sejak awal sudah saya sampaikan kasus FB ini hanya alat bargaining position dari kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum,” ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

Oleh sebab itu, Bambang menilai selama kepentingan di luar penegakan hukum tidak diselesaikan. Maka kasus Firli pun hanya akan terasa jalan di tempat tanpa ada kelanjutan kasus.

“Jadi selama ada kepentingan politis di baliknya, tak bisa diharapkan kapan proses hukum FB (Firli Bahuri) akan dituntaskan. Kan sudah jelas di atas, bisa kepentingan politis, ekonomi dan lain-lain,” jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Harapan Segera Diadili

Senada dengan itu, Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap agar kasus dugaan penyuapan Firli bisa segera diadili. Agar ada kepastian hukum pada kasus yang sudah bergulir kurang lebih delapan bulan ada kepastian huku.

“Tentu harapan kita sama ya, yaitu segera dilakukan penahanan terhadap Firli dan juga kemudian kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” harap Yudi.

Sebab, lanjut Yudi, dari perkembangan kasus saat ini. Banyak fakta baru yang terkuak dari fakta keterangan dalam persidangan Eks Mentan SYL perihal aliran uang ke Firli.

“Berdasarkan fakta terbaru di persidangan bagaimana kiya tahu SYL menyatakan telah memeberikan Rp1,3 M yang kemudian dibantah oleh Firli melalui pengacaranya yang tentu ya semua keterangan maupun bantahan hanya bisa terjawab jika sudah dibawa ke pengadilan seperti apa,” bebernya.

“Seperti apa kebenaran yang hakiki, jadi itulah yang kemudian saya sampaikan ya agar tidak terjadi perdebatan di masyarakarat,” tambah Yudi.

 

3 dari 3 halaman

Keterangan Sudah Dikantongi Penyidik

Terbaru, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa kasus Firli masih terus berlanjut. Termasuk kesaksian soal uang Rp1,3 miiar dari Eks Mentan SYL kepada Firli yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan lebih detil apakah nilai uang yang disebut SYL ke Firli Bahuri benar sebesar Rp1,3 miliar karena masuk dalam materi penyidikan.

"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," ucapnya.

Ade Safri pun sempat beberapa waktu sebelumnya, memastikan kalau Firli tetap dalam pengawasan dari penyidik. Walaupun dalam penanganan kasusnya Firli sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan.

Perlu diketahui dalam kasus ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun sampai saat ini belum ada update terkait kelanjutan kasus tersebut. Termasuk kejelasan perkembangan berkas perkara dan keputusan apakah penyidik Polda Metro Jaya akan menahan Firli Bahuri.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com