Sukses

Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Dibuka Hari Ini, Kamis 27 Juni 2024

Hermawan pun mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperbaiki tubuh Polri untuk berbondong-bondong mendaftar seleksi Capim Kompolnas.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi membuka pendaftaran hari ini, Kamis (27/6/2024). Seluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Ketua Pansel Kompolnas Hermawan Sulistyo menyampaikan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 lewat online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.

“Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik, silakan mendaftar. Kemudian seleksi berkas administrasi, apakah ijasahnya tidak palsu, atau KTP-nya benar dan seterusnya,” tutur Hermawan kepada wartawan.

Tahapan lainnya yakni pelaksanaan tes tertulis dan pembuatan makalah, tes kesehatan kejiwaan dalam bentuk psikotes standar. Tidak ketinggalan tes kesehatan jasmani, assessment test dan potensi akademik, disusul wawancara.

“Lalu ada pengumuman hasil akhir, lalu penyerahan 12 nama calon anggota Kompolnas, nanti presiden akan menetapkan enam orang setelah kita menyerahkan 12 orang itu. Prosesnya cukup panjang dengan waktu cukup pendek,” jelas dia.

Hermawan pun mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperbaiki tubuh Polri untuk berbondong-bondong mendaftar seleksi Capim Kompolnas.

“Jangan hanya protes-protes di sosmed, ini ada peluang untuk membantuk di keanggotaan Kompolnas,” Hermawan menandaskan.

Adapun tahapan proses seleksi Capim Kompolnas adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dimulai pada 27 Juni 2024-19 Juli 2024
  2. Tahap seleksi Berkas Administrasi
  3. Tahap pelaksanaan Tes Tertulis/Pembuatan Makalah
  4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
  5. Tahap Tes Assessment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
  6. Tahap Tes Wawancara
  7. Pengumuman Hasil Akhir
  8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI
  9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat dan Ketentuan Pendaftar

Kemudian syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar\
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
  8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas
  9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya
  10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek
  11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan
  12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas
  13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum
  14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.

 

3 dari 3 halaman

Dokumen yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar

Berikut daftar dokumen yang harus dipenuhi pendaftar calon pimpinan Kompolnas:

  1. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWPd. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3
  4. Pas foto terbaru 3 lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah
  5. Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku
  7. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan afiliasinya
  8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
  • Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas
  • Melaporkan harta kekayaannya (LHKPN)
  • Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, bahwa semua dokumen/berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum
  • Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 lembaga atau 3 tokoh yang kredibel.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini