Sukses

KPK Kaji Pasal Perintangan Penyidikan Terkait Kasus Harun Masiku, Untuk Jerat Hasto?

Pengkajian pasal perintangan penyidikan ini usai Hasto melaporkan KPK ke banyak lembaga usai diperiksa soal kasus suap pergantian antarwaktu yang menjerat Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi dalam upaya perburuan Harun Masiku

"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Pengkajian pasal perintangan penyidikan ini usai Hasto melaporkan KPK ke banyak lembaga usai diperiksa soal kasus suap pergantian antarwaktu yang menjerat Harun Masiku. Mereka melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran HAM. Bahkan juga mengajukan praperadilan.

Asep mengatakan penyidikan kasus suap ini telah berlangsung sejak empat tahun lalu. Ditengah prosesnya itu tidak pernah ada penghentian kasus.

"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.

Berbagai upaya untuk menyeret Harun juga telah dilakukan. Bahkan pada saat mantan Caleg PDIP itu terdeteksi di luar negeri, penyidik juga langsung bergerak namun berhasil lolos.

Kemudian kasus ini kembali menjadi sorotan publik usai KPK memeriksa Hasto Kristiyanto. 

"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada public figure yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan. Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat. Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," tutup Asep.

2 dari 3 halaman

Belajar dari Kasus Hasto Kristiyanto, Penyidik KPK Harus Kedepankan KUHAP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyitaan barang terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, menuai polemik.

Pengamat hukum Cecep Handoko mengatakan, belajar dari kasus tersebut, seharusnya penyidik KPK harus lebih mengedepankan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dalam memeriksa saksi.

"Jangan kemudian arogansi yang dikedepankan, karena ini kita bicara hukum. Maka unsur-unsur yang terkait dengan penegakan harus sesuai dengan KUHAP," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Cecep pun mempertanyakan apakah penyidik KPK sudah mengantongi surat dari pengadilan ketika menyita barang milik saksi Hasto Kristiyanto.

"Karena  itu berproses ya (surat menyurat), kalau tidak dilengkapi maka ini harus diuji," ungkap dia.

Sebagai penegak hukum, lanjut Cecep, KPK jangan sampai mengakomodir pesanan dari oknum tertentu demi kepentingan politik.

"Bila lembaga hukum seperti itu, apa yang terjadi nantinya. Penegakan hukum nantinya hanya berdasarkan order. Bila terjadi demikian, maka hancurlah penegakan hukum seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Sulistyowati Irianto ikut menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi, beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan, pihaknya turut mengikuti perkembangan pemeriksaan Hasto Kristiyanto melalui pemberitaan media massa. Menurutnya, pemeriksaan tak dikaitkan dengan tersangka Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Sulistyowati usai memberikan materi dalam diskusi publik bertajuk ‘Hukum Sebagai Senjata Politik’ yang digelar Nucholish Madjid Society di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

“Terus kita lihat di media-media waktu dia (Hasto) diperiksa, karena sama sekali tidak ada pertanyaan soal Harun Masiku yang dikesankan bahwa dia diminta keterangan karena soal Harun Masiku,” kata Sulistyowati.

Dia sempat mengutip peryataan dari Pemikir Kebhinekaan Sukidi bahwa di dalam politik berlaku kawan dan lawan. Dimana, jika kawan serta kroni-kroninya akan mendapat gelontoran privileges hingga hak-hak istimewa. 

3 dari 3 halaman

KPK Pastikan Tidak Ada Kesalahan Administrasi Saat Sita Barang Staf Hasto Kristiyanto

Petrus Selestinus, kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengatakan, ada kesalahan administrasi dalam penyitaan barang milik kliennya. Hal ini disampaikan usai Kusnadi menjalani pemeriksaan pada Rabu 19 Juni 2024 di KPK.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tidak adanya kesalahan administrasi dalam proses penyitaan pada beberapa waktu lalu.

"Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan, usai Kusnadi menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah tersebut, justru membawa dokumen tanda terima yang belum final.

"Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian / belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," jelasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka