Sukses

Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

JPU merasa vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terlalu kecil dari tuntutan lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, mengajukan banding terhadap vonis terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Banding itu, lantaran JPU merasa vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terlalu kecil dari tuntutan lima tahun penjara.

“Iya benar (mengajukan banding). Hukuman kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, saat dihubungi, Kamis (27/6).

Selain itu, Haryoko menyebut bahwa pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Di mana, Achsanul awalnya dituntut melanggar Pasal 12 UU Tipikor, namun divonis Pasal 11.

"Pasal yang terbukti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Susun Memori Banding

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa permintaan Banding dari JPU telah dilayangkan Selasa (25/6), maka saat ini jaksa sedang menyusun memori banding.

“Tentu dalam memori banding akan digambarkan oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum masyarakat,” tutur Harli

3 dari 3 halaman

Vonis

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp 250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” hakim menandaskan.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.