Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lingkungan Kementerian Pertanian masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan yang digelar, ada sejumlah hal terungkap. Salah satunya mantan Mentan SYL mengakui istrinya, Ayunsri Harahap memang mendapatkan uang bulanan dari Kementerian Pertanian (Kementan) hingga mencapai Rp30 juta.
SYL menyebut sumber uang tersebut berasal dari Anggaran Rumah Tangga (ART) dirinya. Mulanya disidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal Ayunsri yang mendapatkan uang harian hingga uang bulanan dari Kementan. SYL kemudian mengaku kalau uang itu adalah uang rumah tangga.
Advertisement
"Apakah saudara tahu, Bu Menteri, istri sah suadara. Menurut keterangan saksi yang waktu itu, selain menerima biaya makan atau uang per hari ada yang Rp2-3 juta sesuai kebutuhan, Bu Menteri dalam hal ini istri saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu enggak saudara?," tanya Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
"Yang Mulia itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," ungkap Syahrul yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
"Istri saya mendampingi Bu Presiden kemana-mana dan mempersiapkan acaranya," sambung Syahrul.
Pontoh kemudian kembali bertanya seraya menegaskan, apakah Syahrul tahu istrinya mendapatkan uang bulanan. SYL kemudian mengakui akan hal itu
"Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta. Tahu?" tanya Pontoh.
"Tahu Yang Mulia," ujar SYL.
Selain itu, penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila mengaku dirinya pernah mendapatkan sebuah tas mewah merk Balenciaga dari SYL.
Hal itu pun juga diakui oleh SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
Berikut sederet pengakuan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Akui Istrinya Terima Uang Bulanan dari Kementan Rp30 Juta
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akui istrinya, Ayunsri Harahap memang mendapatkan uang bulanan dari Kementerian Pertanian (Kementan) hingga mencapai Rp30 juta. Dia menyebut sumber uang tersebut berasal dari Anggaran Rumah Tangga (ART) dirinya.
Mulanya disidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal Ayunsri yang mendapatkan uang harian hingga uang bulanan dari Kementan. Syahrul kemudian mengaku kalau uang itu adalah uang rumah tangga.
"Apakah saudara tahu, Bu Menteri, istri sah suadara. Menurut keterangan saksi yang waktu itu, selain menerima biaya makan atau uang per hari ada yang Rp2-3 juta sesuai kebutuhan, Bu Menteri dalam hal ini istri saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu enggak saudara?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
"Yang Mulia itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," ungkap Syahrul yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
"Istri saya mendampingi Bu Presiden kemana-mana dan mempersiapkan acaranya," sambung Syahrul.
Pontoh kemudian kembali bertanya seraya menegaskan, apakah Syahrul tahu istrinya mendapatkan uang bulanan. SYL kemudian mengakui akan hal itu
"Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta. Tahu?" tanya Pontoh.
"Tahu Yang Mulia," ujar SYL
Menurut dia, uang bulanan yang diterima oleh Ayunsri adalah hal yang wajar saja. Sebab pada saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, istrinya juga mendapat jatah seperti sekarang ini.
"Apa saudara tahu sumber dana uang yang diterima istri saudara?" tanya Pontoh.
"Dana dari kantor Yang Mulia, sudah ada anggaran rumah tangga saya," kata SYL.
"Dan menurut saudara itu resmi?" lanjut tanya Pontoh.
"Saya kira yakin Yang Mulia, karena waktu menjadi gubernur juga seperti itu. Waktu wagub juga seperti itu," tutup Syahrul Yasin Limpo.
Â
Advertisement
2. Mengaku Tak Pernah Perintahkan Ada Sharing Dana ke Pejabat Eselon 1
Kemudian, SYL mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk urunan atau sharing uang ke pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan). Dia bahkan baru mengetahui adanya sharing dana tersebut di muka persidangan.
Hal itu disampaikan oleh SYL ketika dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mulanya mencecar Syahrul dengan perihal adanya pengumpulan uang pada era Sekjen Kementan sebelumnya, Momon Rusmono.
"Saat masih jaman Momon Sekjennya, pernah dengar ada sharing pengumpulan dana para eselon 1?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya enggak pernah denger Yang Mulia, saya baru dengar ada pengumpulan di persidangan, saya disumpah kan," saut SYL.
"Saudara enggak pernah dengar?" tanya Pontoh lagi.
"Tidak pernah," tegas Syahrul.
"Enggak pernah memerintahkan?" cecar hakim ketua
"Tidak pernah," singkat SYL.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menegaskan pada saat Sekjen Kementan dijabat oleh Kasdi Subagyono tidak pernah ada urunan dana yang ditujukan kepada dirinya untuk kepentingan pribadi.
Dia lantas menyinggung kalau Kasdi selama menjabat sebagai sekjen profesional.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini sebelumnya tidak. Saya ingin garis bawahi Yang Mulia, bahkan Sekjen ini (Kasdi) sangat profesional dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini jadi imam saya kalau saya sembayang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi
"Intinya saudara enggak pernah memerintahkan sekjen?" tanya lagi Hakim Pontoh
"Tidak pernah," pungkas SYL.
Â
3. Beberkan Alasan Belikan Jaket Mewah untuk Anak
Mantan Mentan SYL mengakui dirinya memang pernah membelikan hadiah kepada anak dan cucunya. Salah satunya sebuah jaket mewah seharga Rp 46 Juta untuk anaknya, Indira Chuanda Thita Syahrul.
Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan, SYL mengaku membelikan hadiah mewah karena selama 35 menjadi seorang pejabat, merasa belum dalam membahagiakan keluarganya.
"Saya sudah 35 tahun lebih menjadi pejabat, dan setelah akhir ini, saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik," kata Syahrul.
"Oleh karena itu, di akhir-akhir ini saya yang ajak mereka, saya mau senang-senangkan mereka. Kan harganya juga tidak seberapa. Katakanlah seperti itu. Memberikan dia jaket," sambungnya.
Dia menegaskan, kalau sejumlah hadiah yang diberikan ke anak dan cucunya itu berasal dari kantong pribadinya. Sementara itu pembayarannya diserahkan kepada ajudannya, Panji Harjanto.
"Uang pribadi saya. 'Panji ini bayar credit cardnya bayar'. Kok ternyata di data yang ada ter-reimburse ke dalam (Kementan)," ujar SYL.
Hanya saja, Syahrul mengaku tidak tahu pada akhirnya ternyata beberapa hadiah yang ditujukan kepada anak cucunya menjadi tagihan di Kementan. Dia juga baru mengetahui kalau tagihan itu terungkap di persidangan.
Sebelumnya, Thita Syahrul mengaku pernah mendapatkan jaket mewah seharga Rp46 Juta. Jaket mewah itu diakui dirinya karena dibelikan dari SYL.
Perihal tersebut disampaikan Indira ketika dihadirkan menjadi saksi dalam sidang ayahnya perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Mulanya Jaksa KPK sempat mengkonfirmasi ke Indira soal pembelian jaket tersebut.
"Pembayaran jaket Rp46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?" tanya Jaksa di ruang sidang.
"Kalau jaket itu dibelikan ayah saya," saut Thita.
Â
Advertisement
4. Akui Dua Kali Beri Uang ke Firli Bahuri, Totalnya Capai Rp1,3 Miliar
Lalu, SYL akui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 Miliar.
Hal itu diakuinya SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan.
Mulanya, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya soal sosok Irwan Anwar.
Irwan Anwar merupakan Kapolrestabes Semarang yang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
Irwan sendiri memiliki hubungan keluarga dengan SYL setelah menikahi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu, masih ingat saudara?" tanya Pontoh.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi (Irwan) di bahwa struktur pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," ucap SYL.
SYL kemudian mengakui, Irwan jadi sosok penghubung dirinya dengan Firli. Hingga akhirnya ada penyerahan uang.
"Dan ada penyerahan uang sdr bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya ketua Hakim
"Yang dari saya dua kali," ucap SYL.
"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" cecar hakim ketua.
"Ya kurang lebih seperti itu," pungkas SYL.
Â
5. Akui Pernah Belikan Tas Balenciaga untuk Biduan Nayunda
Selain itu, Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku dirinya pernah mendapatkan sebuah tas mewah merk Balenciaga dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu pun juga diakui oleh SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
Mulanya Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengonfirmasi ke SYL soal pemberian lain yang diterima oleh Nayunda. Dia kemudian mencecar soal pemberian tas Balenciaga.
"Ada tas Balenciaga juga?" tanya Meyer di ruang sidang.
"Itu yang disampaikan baru saya tahu di persidangan ini," kata Syahrul.
Kata Meyer, terdapat dua tas mewah yang telah disita oleh penyidik KPK, salah satunya adalah tas Balenciaga tersebut berasal dari SYL.
Hanya saja, Syahrul mengaku kalau hanya satu tas saja yang sempat dilaporkan oleh Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen alat dan Mesin Pertanian Kementan.
"Yang saya tahu itu yang Balenciaga yang dilaporin sama Hatta," ujar Syahrul.
"Kalau yang satu lagi saksi enggak tahu dari mana sumbernya. Kan ada dua tas kemarin diterangkan oleh saksi?" cecar Jaksa.
"Yang dibicarakan kemarin cuman satu tas tuh, yang saya tahu hanya 1 tas itu," kukuh SYL.
"Ada dua tas, di catatan sidang kami ada dua. Kalau saksi hanya tahu satu tidak masalah," tegas Jaksa Meyer.
"Hanya satu," singkat eks Mentan itu.
Advertisement