Sukses

Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran dalam rangka melarang seluruh jajaran Korps Adhyaksa terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi daring alias online.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran dalam rangka melarang seluruh jajaran Korps Adhyaksa terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi daring alias online. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, langkah tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana judi online.

"Dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," tutur Harli kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Menurut dia, Surat Edaran tersebut merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

"Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian," jelas Harli.

Adapun soal hukuman bagi jaksa yang terlibat judi online, lanjutnya, bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian hingga yang lebih jauh yakni pidana umum.

"Tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu. Untuk pengawasan bisa berupa imbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi bisa cek terhadap ponsel pegawai," Harli menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.

 

2 dari 3 halaman

Percepatan Berantas Judi

 

"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (15/6/2024).

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri.

Adapun Ketua Harian Pencegahan bertugas:

  • menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
  • mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
  • memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring;
  • dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas. 

 

3 dari 3 halaman

Tugasnya

Di sisi lain, Ketua Harian Penegakan Hukum memiliki tugas:

  • menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
  • mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
  • memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring;
  • dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasidengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

"Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 11.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Adapun masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres pada 14 Juni 2024 sampai dengan 31Desember 2024.

"Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 13 ayat (2).