Sukses

Polisi Bongkar Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Korban Rugi hingga Rp800 Juta

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube hingga sebabkan kerugian korban sebesar Rp806.220.000. Seperti apakah?

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.

Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

"Di tawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Dia mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Menurut Ade Safri, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade.

Terkait kejadian itu, lanjut dia, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah dilakukan penangkapan.

Tersangka atas nama SM diamankan polisi di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," papar Ade.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peran Tersangka

Ade Safri menjelaskan, dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.

"Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000 per-rekening," kata dia.

Sementara itu, tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.

"Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp. 500.000 per-rekening," jelas Ade Safri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

3 dari 4 halaman

Kenali Ragam Modus Penipuan QRIS, Jangan Sampai Tertipu!

Sebelumnya, akhir-akhir ini tindak kejahatan di sistem pembayaran digital QRIS marak terjadi. Umumnya modus kejahatan yang dipakai dengan menggunakan barcode palsu untuk mengelabuhi korban.

Padahal, minat masyarakat untuk memanfaatkan transaksi pembayaran melalui QRIS terus mendalami peningkatan. Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi QRIS tumbuh 213,31 persen secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 49,76 juta dan jumlah merchant 32,25 juta hingga Mei 2024.

Lantas bagaimana ciri mengenali penipuan QRIS?

1. Mengubah Barcode QRIS

Melansir laman Bank Mega Syariah, salah satu bentuk penipuan QRIS yang sering terjadi yaitu pemasangan QRIS palsu di gerai-gerai umum. Umumnya, pelaku menaruh QR Code palsu di merchant makanan, minuman, atau tempat umum untuk mengecoh korban.

"Contohnya, QRIS masjid karena barcode-nya ada di kotak amal tersebar di berbagai titik. Banyaknya kotak amal ini akhirnya dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk mengubah barcode QRIS masjid menjadi QRIS dengan tujuan rekening pribadi sang penipu," tulis Bank Mega Syariah.

 

4 dari 4 halaman

Cara Selanjutnya

2. Screenshot QRIS Lama untuk Mengelabui Penjual

Modus lainnya, penipu menggunakan screenshot QRIS yang sudah pernah dilakukan lalu mereka edit. Penipu memanfaatkan ketidaktelitian penjual yang sedang fokus dengan para pembeli lainnya.

Meskipun Qris telah dilengkapi fitur notifikasi memang bisa langsung terlihat jika sudah membayar. Tetapi jika dalam satu waktu banyak yang membayar dapat membingungkan para penjual dan akhirnya penipu berhasil melakukan modusnya.

3. Menukar Rekening pada QRIS

Modus lainnya yang digunakan pelaku kejahatan dengan menukar rekening tujuan pembayaran menjadi rekening pelaku.

Modus ini dipakai dengan memanfaatkan rendahnya pengetahuan pedagang tentang Qris.

Misalnya, pelaku akan meminta korban untuk membayar apa yang mereka ingin beli ke nomor rekening yang berbeda. Caranya, dengan mengirim QRIS palsu yang menunjukkan nomor rekening sah.

4. Phishing

Modus penipuan ini yaitu phising atau menggunakan teknik penyamaran. Biasanya dilakukan membuat situs web palsu yang sangat menyerupai situs website resmi dari penyedia jasa pembayaran non-tunai yang ingin digunakan oleh korban.

Umumnya korban tidak menyadari saat mereka memasukkan data pribadi dan melakukan transfer dana melalui QRIS yang dibuat oleh penipu. Setelah hal itu terjadi, penipu akan memperoleh data korban serta dana yang ditransferkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.