Sukses

Top 3 News: Usai Viral Soal Iringan Presiden Jokowi, Istana Sebut Ambulans Tak Boleh Dihambat

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana meminta maaf soal insiden mobil ambulans diberhentikan saat iring-iringan mobil rombongan Presiden Jokowi melintas di Sampit,, Kalteng. Itulah top 3 news hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana meminta maaf soal insiden mobil ambulans diberhentikan saat iring-iringan mobil rombongan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintas di Sampit, Kalimantan Tengah. Itulah top 3 news hari ini.

Pasalnya, ambulans tersebut tengah membawa seorang pasien yang sedang berbaring. Ada pun video tersebut viral di salah satu akun media sosial X. Dalam narasinya, mobil ambulans itu diminta mematikan sirine dan menepi karena rombongan Jokowi hendak melintas.

Yusuf pun meminta maaf kepada pihak keluarga pasien dan masyarakat atas insiden tersebut. Dia mengatakan kejadian tersebut akan menjadi pelajaran untuk pengamanan Presiden Jokowi kedepannya.

Sementara itu, polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga (27), ketua pelaksana Konser Lentera Festival sebagai tersangka. Ada pun yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis. Kabar tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Tangerang kompol Arief N Yusuf.

Disebutkan, pria yang mengadakan acara Konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu, disangkakan pasal antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Arief pun menjelaskan, perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait teka-teki kematian Akseyna Ahad Dori belum juga terpecahkan. Delapan tahun lalu, mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) itu ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.

Kini, Polres Metro Depok kembali mencari alat bukti untuk mencari sosok tersangka di dalam kasus ini. Hal itu seperti disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.

Arya kemudian mengungkapkan, kerumitan dalam mengusut kasus kematian Akseyna Ahad Dori. Dia menyebut, diantaranya soal jeda enam hari. Menurut dia, itu menjadi salah satu kendala bagi penyidik pada saat proses pencarian alat bukti.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 27 Juni 2024:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Usai Viral soal Iringan Presiden Jokowi, Istana: SOP Kami Ambulans Tidak Boleh Dihambat

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana meminta maaf soal insiden mobil ambulans diberhentikan saat iring-iringan mobil rombongan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintas di Sampit, Kalimantan Tengah. Pasalnya, ambulans tersebut tengah membawa seorang pasien yang sedang berbaring.

Adapun video tersebut viral di salah satu akun media sosial X. Dalam narasinya, mobil ambulans itu diminta mematikan sirine dan menepi karena rombongan Jokowi hendak melintas.

Yusuf pun meminta maaf kepada pihak keluarga pasien dan masyarakat atas insiden tersebut. Dia mengatakan kejadian tersebut akan menjadi pelajaran untuk pengamanan Jokowi kedepannya.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Ketua Pelaksana Konser Lentera Festival di Tangerang Kena Pasal Berlapis

Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga (27), ketua pelaksana Konser Lentera Festival, sebagai tersangka. Adapun yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis.

"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara,”kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, kompol Arief N Yusuf, Kamis 27 Juni 2024.

Disebutkan, pria yang mengadakan acara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu, disangkakan pasal antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," ucap Arief.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Delapan Tahun Berlalu, Polisi Kembali Usut Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori

Teka-teki kematian Akseyna Ahad Dori belum juga terpecahkan. Delapan tahun lalu, mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) itu ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.

Kini, Polres Metro Depok kembali mencari alat bukti untuk mencari sosok tersangka di dalam kasus ini.

"Kita bukan mau membuka lagi, kasusnya masih terbuka dan tidak pernah ditutup dan kewajiban saya adalah mencari alat bukti semaksimal mungkin untuk melanjutkan kasus ini," kata Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya dikutip, Kamis 27 Juni 2024.

Arya kemudian mengungkapkan, kerumitan dalam mengusut kasus kematian Akseyna Ahad Dori. Dia menyebut, diantaranya soal jeda enam hari.

Menurut dia, itu menjadi salah satu kendala bagi penyidik pada saat proses pencarian alat bukti.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.