Sukses

5 Fakta Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor yang Sempat Ricuh, Bakal Direlokasi

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin pagi 24 Juni 2024 diwarnai perlawanan dari pedagang dan mereka bakal direlokasi di Rest Area Gunung Mas.

Liputan6.com, Jakarta - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin pagi 24 Juni 2024 diwarnai perlawanan dari pedagang.

Petugas yang hendak meratakan ratusan bangunan PKL menggunakan alat berat, dihalangi para pedagang. Bahkan, beberapa petugas tampak mendorong pemilik lapak yang enggan ditertibkan.

Penertiban PKL sebagai instruksi Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu agar ratusan pedagang di kawasan Puncak mengisi kios yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Rest Area Gunung Mas. Asmawa Tosepu juga hadir memimpin kegiatan penertiban tersebut.

Penertiban juga bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan mencegah sampah liar menumpuk di sembarang tempat sehingga memicu banjir serta pencemaran lingkungan. Setidaknya terdapat 503 lapak PKL yang ditertibkan untuk segera pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Namun rupanya, PKL di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor meluapkan kekesalan dengan membakar ban dan sisa material bangunan hingga melempar sampah ke jalan.

Pantauan Liputan6.com sekitar pukul 11.00 WIB di tiga titik lokasi yakni kawasan Gunung Mas, Riung Gunung, dan Masjid Atta'Awun. Tampak api berkobar di sejumlah titik akibat pembakaran ban dan material bangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cecep Iman Nagarasit menyayangkan terjadi penolakan, sebab para pedagang sendiri yang meminta agar pemerintah daerah menyediakan tempat untuk direlokasi, sebelum menertibkan lapak PKL di Puncak.

"Sekarang setelah tempat relokasi sudah disiapkan di Rest Area Gunung Mas, mereka tetap ngambil kunci kios dan lapak dagangannya di pinggir jalan ga mau dibongkar. Ini ironis," ujar Cecep, Senin 24 Juni 2024.

Dan sayangnya, tiga petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menjadi korban bentrokan dengan sejumlah PKL Puncak Bogor.

"Ada tiga anggota kami yang jadi korban, yaitu Rexi, Andre dan Ruli. Rexi yang kena hantaman balok sampai hidungnya berdarah," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara.

Berikut sederet fakta terkait PKL Puncak Bogor yang dibongkar dan direlokasi dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ratusan Lapak PKL Dibongkar, Bakal Dipindah ke Rest Area Gunung Mas

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, diwarnai perlawanan dari pedagang.

Petugas yang hendak meratakan ratusan bangunan PKL menggunakan alat berat, Senin pagi 24 Juni 2024 dihalangi para pedagang. Bahkan, beberapa petugas tampak mendorong pemilik lapak yang enggan ditertibkan.

Penertiban PKL sebagai instruksi Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu agar ratusan pedagang di kawasan Puncak mengisi kios yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Rest Area Gunung Mas. Asmawa Tosepu juga hadir memimpin kegiatan penertiban tersebut.

Penertiban juga bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan mencegah sampah liar menumpuk di sembarang tempat sehingga memicu banjir serta pencemaran lingkungan.

Setidaknya terdapat 503 lapak PKL yang ditertibkan untuk segera pindah ke Rest Area Gunung Mas.

 

3 dari 6 halaman

2. Alasan Dibongkar, Jadi Pemicu Kemacetan di Puncak

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, penertiban lapak PKL melibatkan 450 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Tiga alat berat juga disiapkan untuk membongkar lapak PKL yang berdiri mulai dari Simpang Tamansari Bogor sampai dengan kawasan Riung Gunung.

"Ratusan PKL itu tidak memiliki legalitas karena berdiri atas area publik seperti trotoar, di atas saluran air dan lahan kebun," kata Rhama.

Ia menerangkan, para PKL tersebut kerap menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas di Puncak, merusak estetika dan tumpukan sampah.

Satpol PP Kabupaten sebelumnya telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik untuk membongkar lapak secara mandiri dan pindah ke Rest Area Gunung Mas. Namun sebagian pemilik menolak dengan alasan berjualan di Rest Area Gunung Mas sepi.

"Untuk penertiban dibagi dua tahap. Tahap pertama sebanyak 287 kios. Sisanya, nunggu pelimpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Tapi yang jelas semua harus pindah ke Rest Area Gunung Mas," pungkas Rhama.

 

4 dari 6 halaman

3. Kesal Lapak Dibongkar Paksa, PKL Bakar Ban hingga Buang Sampah ke Jalan

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, meluapkan kekesalan dengan membakar ban dan sisa material bangunan hingga melempar sampah ke jalan, Senin 24 Juni 2024.

Pantauan liputan6.com sekitar pukul 11.00 WIB di tiga titik lokasi yakni kawasan Gunung Mas, Riung Gunung, dan Masjid Atta'Awun.

Tampak api berkobar di sejumlah titik akibat pembakaran ban dan material bangunan. Sampah pedagang terlihat berserakan di badan jalan. Tercium bau menyengat sampai pengendara harus menutup hidung. Diduga mereka sengaja melakukan aksi ini untuk menghambat aru lalu lintas.

Alasan pedagang enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas karena sepi pengunjung. Selain itu, ukuran kios sangat kecil yakni rata-rata 2x3 meter.

 

5 dari 6 halaman

4. Sayangkan PKL Tak Mau Direlokasi, Penertiban Dibagi Dua Tahap

Kepala Satpol PP Kabupaten Cecep Iman Nagarasit menyayangkan terjadi penolakan, sebab para pedagang sendiri yang meminta agar pemerintah daerah menyediakan tempat relokasi, sebelum menertibkan lapak PKL di Puncak.

"Sekarang setelah tempat relokasi sudah disiapkan di Rest Area Gunung Mas, mereka tetap ngambil kunci kios dan lapak dagangannya di pinggir jalan ga mau dibongkar. Ini ironis," ujar Cecep.

Karena itu, sesuai arahan pimpinan dan Perda tentang bangunan liar di kawasan Puncak untuk dilakukan penertiban dalam upaya penataan kawasan Puncak.

"Ratusan PKL yang sudah terdata sebelumnya harus pindah ke Rest Area Gunung Mas," jelas Cecep.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan penertiban PKL dibagi dua tahap. Tahap pertama mulai dari simpang Taman Safari Indonesia sampai dengan Naringgul.

"Total ada 501 PKL yang harus direlokasi. Tapi hari ini ada 331 bangunan liar yang kami bongkar. Sisanya menunggu pelimpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor yaitu dari Naringgul sampai perbatasan Cianjur," tandas Rhama.

 

6 dari 6 halaman

5. Tiga Petugas Satpol PP Jadi Korban Bentrok di Puncak

Tiga petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menjadi korban bentrokan dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Rabu siang 26 Juni 2024.

"Ada tiga anggota kami yang jadi korban, yaitu Rexi, Andre dan Ruli. Rexi yang kena hantaman balok sampai hidungnya berdarah," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara.

Rhama menjelaskan, kejadian bermula saat tim gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan petugas PUPR sedang mengangkut material bekas pembongkaran lapak pedagang di kawasan Gantole. Pembersihan tersebut menggunakan alat berat agar lebih mudah diangkut ke truk sampah.

"Di area itu, di bahu jalan ternyata ada bangunan 3 toilet umum, ada kamar juga. Nah itu disewakan," kata dia.

Karena masuk bangunan liar, maka petugas bertindak untuk melakukan penertiban. Namun saat akan dibongkar, pemilik bangunan tersebut tidak terima hingga cekcok dengan operator alat berat dari Dinas PUPR.

Setelah keduanya adu mulut, warga yang mengenakan kaos oblong hitam membenturkan kepalanya ke kepala petugas tersebut. Karena terprovokasi, maka terjadi perkelahian.

"Salah satu orang nyundul ke kepala petugas PUPR dan akhirnya chaos," ucap Rhama.

Kejadian tersebut membuat tiga anggotanya yang berusaha melerai pertikaian tersebut malah menjadi korban amukan sejumlah warga yang diduga pedagang di Puncak.

"Awalnya setelah kejadian ga kita tanggapi, tapi 3 anggota kami yang akan membuat laporan ke Polsek Cisarua," terangnya.

Pasca pembongkaran, kata dia, petugas gabungan melakukan tugas sesuai aturan, yaitu melakukan pembersihan sisa material sekaligus menertibkan jika menemukan bangunan liar yang belum dieksekusi pada Senin kemarin.

"Intinya mereka tidak terima lapak dagangannya dibongkar. Dan mereka mempertahankan," jelas Rhama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.