Sukses

Tak Hanya 12 Tahun Penjara, SYL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar dan 30 Ribu USD

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 12 tahun hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Jaksa KPK menilai, SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap jaksa penuntut umum KPK di persidangan, Jumat (28/6/2024).

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44 miliar dan ditambah 30 ribu Dollar Amerika dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. 

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dilanggar SYL

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan dipidana penjara selama 4 tahun.

Dalam perkara ini jaksa menilai SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.