Sukses

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Silmy menjelaskan permohonan pencekalan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim hari Rabu, 25 Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim memastikan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024)

Dia pun menjelaskan permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim hari Rabu, 25 Juni 2024.

"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri M.Si," jelasnya

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli, dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang pendalaman temuan fakta persidangan terkait aliran dana Rp 1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pernyataan itu keluar saat persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kalau dari sisi KPK, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh Penyidik,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada Liputan6.com, Kamis (27/6/2024).

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 Miliar.

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan.

Mulanya, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya soal sosok Irwan Anwar.

Irwan Anwar merupakan Kapolrestabes Semarang yang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.

Irwan sendiri memiliki hubungan keluarga dengan SYL setelah menikahi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul.

"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu, masih ingat saudara?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi (Irwan) di bahwa struktur pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," jelas SYL.

 

3 dari 3 halaman

Pertemuan di Lapangan Bulutangkis

SYL kemudian mengakui, Irwan jadi sosok penghubung dirinya dengan Firli. Hingga akhirnya ada penyerahan uang.

"Dan ada penyerahan uang sdr bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya ketua Hakim.

"Yang dari saya dua kali," ucap SYL.

"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" cecar hakim ketua.

"Ya kurang lebih seperti itu," pungkas SYL.

SYL mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Firli. Pada pertemuan pertamanya terjadi di GOR Bulutangkis kawasan Jakarta Pusat, lalu pertemuan kedua di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dia mengakui pernah memberikan sejumlah uang Rp500 juta dalam bentuk mata uang asing ke Firli. Alasannya karena Firli yang kerap kali menghubungi Syahrul.

"Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini dan yang proaktif itu me WA saya adalah Pak Firli," ucap Syahrul di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini