Sukses

Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat

Pengadilan Agama Kota Depok telah menangani perkara perceraian mencapai 1.133 kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Dampak judi online telah merambah ke sejumlah sektor. Terkini dampak judi online turut meningkatkan angka perceraian di Kota Depok.

Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif mengatakan, Pengadilan Agama telah menerima sejumlah laporan untuk penanganan gugatan perceraian. Diakuinya, dampak judi online turut berimbas dengan bertambahnya angka perceraian di Kota Depok.

“Dari awal Januari 2024, biasanya meningkatnya berkaitan dengan judi online, kemudian pinjaman online,” ujar Kamal, Jumat (28/6/2024).

Pengadilan Agama Kota Depok telah menangani perkara perceraian mencapai 1.133 kasus. Jumlah tersebut meliputi 864 kasus perceraian karena perselisihan dan pertengkaran, serta 153 kasus perceraian yang dipicu persoalan ekonomi.

“Kedua kelompok tersebut kasus perceraian didominasi karena salah satu pasangan kerajinan permainan judi online,” jelas Kamal.

Masyarakat bermain judi online meninggalkan persoalan terhadap pinjaman online maupun perorangan. Hal itu menjadi pemicu terjadinya perceraian rumah tangga sehingga berujung pada gugatan di Pengadilan Agama Kota Depok.

“Faktor dari Covid kemarin belum dapat pekerjaan atau pekerjaan yang belum menghasilkan uang sesuai kebutuhan, sehingga mengambil jalan pintas melalui judi dan pinjaman online,” ucap Kamal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rakor

Di sisi lain, Wali Kota Depok, Mohammad Idris turut memperhatikan instruksi Presiden terkait penanganan dampak judi online. Idris bersama Forkopimda akan melakukan rakor terkait penanganan dampak judi online.

“Sebab memang dalam data di Jawa Barat tertinggi, tapi Depok tidak tertinggi, tapi di Jawa Barat tertinggi,” ujar Idris.

Pemerintah Kota Depok akan melakukan pembinaan terhadap ASN Kota Depok terkait penanganan dan dampak judi online. Hingga kini, Pemerintah Kota Depok belum menemukan adanya ASN yang kedapatan bermain judi online.

“Belum, mudah-mudahan enggak,” kata Idris.

3 dari 3 halaman

Koordinasi

Penanganan judi online di Kota Depok baik terhadap masyarakat maupun ASN akan dilakukan koordinasi bersama lintas sektoral. Pemerintah Kota Depok akan melakukan pembahasan bersama Forkopimda Kota Depok.

“Nanti akan kita koordinasi dengan rapat koordinasi Forkopimda, sama-sama untuk Kota Depok bukan pemerintah saja,” tutur Idris.

Idris tidak akan segan menindak ASN kedapatan bermain judi online sehingga memberikan dampak lainnya. Penindakan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Belum kita ini kan nanti, tetap konsultasi ke Kementerian terkait dan belum ada arahan selanjutnya,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.