Sukses

Pengedar Dapat Uang Palsu Saat Bantu Jual Beli Tanah

Tersangka NR mengaku mendapatkan upal saat membantu seseorang jual-beli tanah.

Pengedar uang palsu (upal) berinisial NR mengaku pasrah setelah dibekuk tim buru sergap Kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka NR dibekuk saat transaksi jual-beli upal di Jalan Margasatwa, Minggu 14 April 2013 kemarin lusa.

"Saya pasrah aja, mungkin nasib saya begini. Awalnya saya bantuin orang jual-beli tanah," kata tersangka NR dari balik jeruji sel, Polsek Jagakarsa, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Ia mengakui saat jual beli tanah dari upal yang dibawanya. Orang yang menjual tanah juga menanyakan asal muasal uang tersebut.

"Terus uang dari situ ya uang yang enggak berlaku ini. Lalu ada yang nanyain uang ini, saya bilang saja ada," imbuh NR.

Kepala Polsek Jagakarsa Komisaris Polisi Arsalam mengatakan atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 244 jocto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Arsalam menambahkan hasil penggeledahan didapatkan lembaran uang palsu berjumlah Rp 54,2 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribuan. Pihaknya juga menggeledah rumah tersangka yang terletak di Citeurep, Bogor, Jawa Barat.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan lembaran uang palsu lain. Polisi juga tidak menemukan peralatan dan bahan untuk mencetak lembaran uang palsu," jelas Arsalam.

Dari hasil penyidikan sementara, awalnya NR terlibat upal saat transaksi jual-beli tanah. Tanah itu dibeli dengan mobil Kijang yang digadaikan.

"Hasil menggadaikan mobil itu adalah upal ini. Sebagian Upal disimpan oleh NR selama kurang lebih 1 tahun. Kami terus menyelidiki kasus ini" tukas Arsalam.(Adi)