Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terkait beban uang pengganti terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Hal tersebut menindaklanjuti putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang tidak menyertakan uang pengganti dalam putusannya.
Baca Juga
"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Advertisement
Tessa mengatakan jaksa KPK telah mengambil salianan dari putusan Karen di PN Jakarta Pusat, dan setelahnya bakal dipelajari untuk menjadi memori banding.
"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," ucap Tessa.
"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," pungkas dia.
Dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dipidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Terbukti Sah dan Meyakinkan, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.
Sementara itu, dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.
Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.
Â
Advertisement
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawandivonis sembilan tahun penjara.
"Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com