Sukses

Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri

Sepanjang 2020-2024, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap 23 kasus judi online dengan 56 tersangka yang ditahan. Para tersangka tersebut merupakan kaki tangan bandar dan pengelola yang mengendalikan judi online dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 56 tersangka kasus judi online. Puluhan tersangka itu terkait 23 kasus judi online yangg ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2020 hingga 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 56 tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari penyedia layanan judi online. Sedangkan, bandar hingga pengelola judi online berada di luar negeri.

"Dari 23 ungkap kasus, bandarnya semua ada di luar negeri, yang kita tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka. Bandar, server, pengelola ada di luar negeri," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).

Ade Safri mengungkap, salah satu bandar judi online terdeteksi berada di Taiwan. Hal itu diketahui setelah penyidik mengungkap kasus judi online dengan situs Liga Ciputra.

"Ini yang terakhir diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di mana bandarnya berada di Taiwan," ucap dia.

Ade mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi tersebut. Karena keberadaannya ada di luar negeri, maka ada tata cara dan tata laksana yang harus dilakukan untuk menangkap para bandar tersebut.

"Utamanya berkoordinasi efektif dengan divisi hubungan internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," ucap perwira menengah Polri ini menandaskan.

 

2 dari 3 halaman

56 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2020-2024

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan, telah menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online. Data itu dihimpun oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhitung sejak 2020 hingga Juni 2024.

Ade mencatat, sepanjang periode itu menangani 23 kasus yang berkaitan dengan judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Ade Safri mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan yang luar biasa. Itulah sebabnya penanganan nya pun itu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.

"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa. maka cara-cara pemberantasan nya pun harus luar biasa," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Gandeng PPATK dan OJK

Ade Safri mengatakan, upaya-upaya pemberantasan judi online dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Polda Metro Jaya secara efektif melakukan patroli siber. Hasilnya, akan diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menghimpun nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya.

"Kita ajukan blokir bekerja sama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," ucap dia.

"Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online, pelaku judi online, baik itu usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan," imbuh Ade.

Video Terkini