Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hukuman 12 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, jaksa KPK tidak mempertimbangkan kondisi Indonesia yang pada saat itu tengah dilanda berbagai ancaman luar biasa, termasuk akibat pandemi Covid-19.
“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” ujar SYL kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Advertisement
Ancaman luar biasa yang dimaksud adalah Pandemi Covid-19 tahun 2020. Dia kemudian mengungkit nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan dirinya mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
“Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary,” imbuh SYL.
“Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” sambung dia.
Dia kemudian menyinggung soal masalah El Nino dan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak yang turut menambah masalah di Tanah Air.
“Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu kan terjadi. Saya manuver ke sana, sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Itu langkah extra ordinary, itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ucap SYL.
“Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan,” pungkasnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti
Sebelumnya diberitatakan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini kemudian dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhi biaya pengganti untuk negara kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement