Liputan6.com, Bali Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tergolong tinggi, yakni mencapai 81%. Angka itu pun melebihi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebesar 79,5%.
Berkaitan dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengapresiasi tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 tersebut. Dirinya pun membeberkan angka perolehan suara secara nasional yang cukup tinggi.
Baca Juga
"Perolehan suara nasional untuk Pemilu presiden, yaitu 164.227.475 suara sah, dengan penetapan tingkat partisipasi pemilih (Pilpres) sebesar 81,78% dan suara sah nasional untuk Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu 151.796.631 suara," bebernya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di HARRIS Hotel & Residences Sunset Road, Denpasar, Bali, Sabtu (29/6/2024).
Advertisement
“Tercatat, partisipasi pemilih partai politik peserta Pemilu berada di angka 81,42% dan partisipasi pemilih dalam Pemilihan DPD mencapai 81,36% atau 138.913.462 suara sah,” jelas Wempi.
Pilkada Serentak 2024 Berjalan Sukses
Wempi berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama elemen terkait dapat melakukan sinergi dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak tahun 2024.
"Harapannya, Pilkada yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang berjalan dengan sukses, aman, tertib dan lancar serta sinergisitas tersebut, sejalan dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
“Peran lain dari DPRD Kabupaten untuk menjaga konsistensi NKRI secara umum, dan membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” imbuh Wempi.
Dirinya menjelaskan bahwa upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain dengan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menyebut, mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta melakukan bimbingan teknis kepada peserta Pilkada dan Penyelenggara Pilkada bisa dilakukan.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan kedewasaan dan kepatuhan para penyelenggara, para calon, partai politik dan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan kontestasi dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” jelas Wempi.
(*)
Advertisement