Sukses

1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik

KPK mencatat, hingga 25 Juni 2024, pihaknya baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampangkan status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 dalam laman khususnya.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, nantinya masyarakat dapat memantau langsung LHKPN dari para caleg terpilih tersebut.

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Tessa di Gedung KPK, Senin (1/7/2024).

"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," katanya menambahkan.

Hingga 25 Juni 2024, KPK tercatat baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN. Laporan yang telah diterima KPK tersebut saat ini tengah diteliti oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," beber Tessa.

 

2 dari 2 halaman

Caleg Terpilih Diminta Segera Lapor LHKPN

Dia berharap, dengan dipampangnya laporan LHKPN, seluruh lapisan masyarakat dapat memantau hasil sumber kekayaan para calon wakil rakyatnya. Tessa juga meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya, karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," ucap dia.

Jubir KPK mengimbau kepada caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan. Hal tersebut guna menghindari masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di proses selanjutnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Video Terkini