Sukses

HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?

KPK mengungkap, masih ada ribuan caleg terpilih 2024 yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Direktorat PP LHKPN. Lantas apa sanksinya jika sampai tanggal pelantikan para caleg terpilih tersebut belum juga melaporkan LHKPN?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada ribuan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya serius dalam upaya meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara atas LHKPN. KPK pun akan membuka data ke publik terkait status LHKPN para caleg terpilih 2024.

"Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu, tidak disikapi (caleg)," kata Nawawi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Namun Nawawi belum memberikan tanggal pasti kapan KPK akan membuka data tersebut. "Kita lihat lah perkembangannya."

Lebih lanjut, dia menuturkan, KPK tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.

"Ada aturannya, akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh," ujar Nawawi.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah tengah menyiapkan papan instrumen atau dashboard yang memuat informasi perkembangan pelaporan LHKPN caleg terpilih 2024. Nama-nama tersebut berdasarkan data caleg terpilih yang diperoleh KPK dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Dashboard Pelaporan LHKPN Caleg Terpilih akan menampilkan nama-nama caleg terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU beserta dengan status pelaporan LHKPN-nya," ungkap Tessa kepada Liputan6.com, Senin (1/7/2024).

Dia mengungkapkan, jumlah caleg terpilih terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan KPU adalah 20.462 orang. Sementara hingga 28 Juni 2024, KPK baru menerima daftar nama caleg terpilih dari 252 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah calon terpilih sebanyak 9.500 orang.

"Berdasarkan data sementara yang telah diterima tersebut, per 28 Juni 2024, jumlah calon terpilih yang sudah menyampaikan (LHKPN) sebanyak 7.853 calon atau 82.66 persen dari jumlah calon berdasarkan hasil penetapan KPU (yang sudah disampaikan ke KPK)," kata Tessa.

Kewajiban melaporkan LHKPN juga berlaku bagi caleg petahana yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029. Namun caleg petahana yang telah memperbarui LHKPN terhitung setelah 31 Desember 2023, maka tidak perlu lagi melaporkannya. 

Aturan pelaporan LHKPN bagi caleg petahana ini telah diatur dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Bagi calon terpilih yang berasal dari petahana dapat menggunakan tanda terima pelaporan harta kekayaan dengan jabatan saat ini, selama laporan tersebut dikirimkan setelah tanggal 31 Desember 2023," ujar Tessa.

Adapun batas pelaporan LHKPN caleg terpilih adalah paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Untuk DPR dan DPD RI, pelantikan akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Sementara pelantikan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota sebelumnya di masing-masing daerah.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, setiap calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

Karena itu, KPK mengimbau para caleg terpilih 2024 agar segera melaporkan LHKPN. Hal itu untuk menghindari masalah administratif dengan KPU pada proses selanjutnya. Apalagi pelaporan LHKPN bisa dilakukan secara daring atau online, tanpa harus datang ke Kantor KPK.

Tessa memastikan, KPK telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPU dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar para calegnya mematuhi pelaporan LHKPN.

"KPK juga telah menjalin kerja sama dengan partai politik guna memfasilitasi penyampaian LHKPN bagi para calon terpilih," ucap Jubir KPK menandaskan.

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari turut menyoroti masih banyaknya caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Dia pun mengingatkan tentang aturan pada Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Astri saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/7/2024).

Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa para caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Tanda terima tersebut bisa didapat dari Direktorat Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Lantas bagaimana caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas akhir?

Sesuai PKPU, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan hingga batas akhir yang ditentukan, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya ke dalam salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji yang dikirim ke Presiden, Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.

Namun dia tidak menjelaskan apa dampaknya bagi caleg terpilih yang namanya tidak dicantumkan dalam dokumen pelantikan karena belum melaporkan LHKPN. "Detil mengenai hal ini tidak dijelaskan lebih rinci dalam PKPU," ucap Astri.

Yang pasti, kata dia, caleg terpilih tersebut tidak akan didiskualifikasi atau digantikan dengan caleg lainnya. Sebab hal itu tidak tertuang dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Penggantian Calon Terpilih.

"Tetap dilantik," ujar Astri singkat.

Adapun bunyi Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai berikut:

(1) Pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; 
  3. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
  4. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, kata Astri, KPU DKI Jakarta akan menginformasikan kepada seluruh calon anggota DPRD terpilih agar segera melaporkan LHKPN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Perlu Didiskualifikasi?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universtas Andalas, Feri Amsari menyayangkan masih banyaknya caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal, menurut dia, seharusnya LHKPN menjadi salah satu syarat bagi seseorang mendaftar sebagai caleg.

"Sebenarnya LHKPN harusnya sudah dilapor saat mengajukan diri menjadi calon. Ini pasti ada masalah di KPU sehingga orang yang sebenarnya harus memenuhi syarat lapor LHKPN terpaksa ditunda menjadi pelantikan. Konsep seperti ini sebenarnya menjauhkan konsep caleg yang dijaga dan dilindungi dari potensi koruptif," ujar Feri saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/7/2024).

Kata dia, upaya pencegahan korupsi lewat kepatuhan melaporkan LHKPN ini penting diberlakukan kepada calon anggota legislatif. Sebab, menurut Feri, godaan korupsi bagi anggota parlemen sangat besar. 

"Jadi kita sudah ada patokan ketika dia masuk hartanya berapa dan keluarnya berapa. Dan kita ketahui bahwa apakah seseorang memiliki harta kekayaan berlebihan dan tidak masuk akal yang kemudian patut dikaitkan dengan hal-hal yang koruptif," katanya.

Dengan adanya LHKPN, maka para wakil rakyat ini diharapkan akan jauh lebih berhati-hati untuk tidak melakukan korupsi, karena perolehan hartanya diawasi. 

"Jadi penting sekali LHKPN bagi melindungi anggota parlemen dari tabiat koruptif, dan juga penting untuk memastikan parlemen bekerja untuk rakyat, bukan untuk diri sendiri ataupun orang lain terutama memperkaya diri sendiri dan orang lain," ucap Feri.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyoroti soal sanksi bagi caleg terpilih yang tidak patuh LHKPN. Menurutnya, sanksi yang diterapkan sejauh ini tidak pernah tegas.

"Kecenderungan hanya sanksi administrasi, bahkan seringkali tidak dipatuhi. Ini selalu menjadi problematika dan catatan kepada publik kenapa dia tidak melaporkan LHKPN apakah dia hendak punya kepentingan tersendiri atau harta kekayaan tidak berasal dari harta yang bersih," ucap Feri.

Karena itu, menurut dia, sanksi yang paling efektif bagi caleg yang tidak patuh LHKPN adalah didiskualifikasi sebagai anggota parlemen terpilih. Sebab hal ini berkaitan dengan transparansi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Dari dulu sudah didorong, sanksinya itu pembatalan keterpilihan. Tetapi kan sekali lagi teman-teman partai politik tidak menginginkan itu, sehingga upaya untuk membuat penyelenggara negara transparan itu selalu gagal berbenturan dengan gagasan itu. (Menurut saya) sanksi pembatalan itu adalah sanksi administrasi terbaik," ucap Feri Amsari memungkasi.

3 dari 5 halaman

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, masih banyak calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga 25 Juni 2024, KPK tercatat baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 nama caleg terpilih yang diserahkan oleh beberapa KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN. Laporan yang telah diterima KPK tersebut saat ini tengah diteliti oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantor KPK, Jumat, 28 Juni 2024 lalu.

KPK pun tengah menyiapkan halaman khusus yang akan menampilkan perkembangan terkini terkait pelaporan LHKPN caleg terpilih 2024. Nantinya masyarakat bisa memantau langsung status pelaporan LHKPN dari calon anggota dewan yang mereka pilih.

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin. (Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," katanya.

Dia berharap, dengan dipampangnya laporan LHKPN, seluruh lapisan masyarakat dapat memantau hasil sumber kekayaan para calon wakil rakyatnya. Tessa juga meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya, karena prosesnya bisa dilakukan secara daring alias online.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," ucap dia.

Jubir KPK mengimbau kepada caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan. Hal tersebut guna menghindari masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di proses selanjutnya.

4 dari 5 halaman

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini, sebelumnya juga telah mengingatkan para caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024, para caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," kata Isnaini, seperti dilansir Antara, Jumat (29/3/2024).

Isnaini mengatakan, apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama mereka ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

Sebagai informasi, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Adapun bunyi aturannya adalah sebagai berikut:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

5 dari 5 halaman

Infografis Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Begini Aturannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.