Sukses

Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata soal tenggat waktu penangkapan buronan Harun Masiku. Diketahui, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata soal tenggat waktu penangkapan buronan Harun Masiku. Diketahui, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.

"Yang wacanakan siapa? Perasaan enggak ada yang wacanakan (penangkapan Harun Masiku)," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Nawawi menegaskan, pihaknya tidak ada target kepada satgas dalam penangkapan Harun Masiku. KPK hanya meminta agar satgas segera menangkap Harun Masiku.

"Kami hanya memerintahkan cari, tangkap dia (Harun Masiku). Seperti apa progresnya, ya terakhir kemarin mereka katakan bahwa masih terus bekerja," tegas Nawawi Pomolango.

"Satgas saya terus bekerja untuk melakukan pencarian. Itu saja barang kali kalau Harun Masiku," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pemerikasaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan posisi politik PDIP.

"Sebenarnya enggak ada hubungannya ya, karena kalau dari pimpinan sendiri enggak sampai ke sana. Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada Pak Alex. Ini normatif saja'," kata Alex saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut, Alex mengatakan, pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan lantaran keberadaan Harun Masiku sudah terdeteksi.

"Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan. Ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan. Sehingga, apa muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi," jelas Alex.

Alex berharap agar minggu depan Harus Masiku sudah ditangkap, dan penyidik KPK sudah mengetahui posisinya.

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," ucap Alex.

2 dari 3 halaman

KPK Dalami Dugaan Adanya Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya dugaan penyokong yang membiayai pelarian buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

"Akan didalami oleh penyidik," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Kamis, (27/6/2024).

Ketua IM57+ Institute yang juga mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai tidak mungkin hingga kini Harun Masiku dapat bertahan hidup tanpa adanya uang.

Sebab, kata dia, dibutuhkan biaya yang besar bagi Harun Masiku untuk dapat terus menerus berpindah tempat. Apalagi untuk berpindah-pindah negara secara ilegal.

⁠"Buronan butuh terus berpindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang backup, support kebutuhan keuangan Harun Masiku," kata Praswad dalam keterangannya.

Dia meyakini ada pihak tertentu yang membiayai Harun selama pelariannya.

3 dari 3 halaman

Buru Buronan Harun Masiku, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus Harun Masiku kembali disorot setelah penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Di saat yang bersamaan, penyidik juga telah menyita handphone milik Hasto Kristiyanto juga stafnya, Kusnadi.

Selain handphone, penyidik juga sempat menyita barang lainnya yakni buku catatan milik Hasto yang berisi kegiatan partai juga perihal pemenangan saat Pilpres 2024.

Sejalan dengan perburuan Harun, penyidik juga sambil memeriksa handphone milik Hasto. Hanya saja KPK enggan untuk membeberkan hasilnya karena masuk dalam substansi perkara.

Di tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, dalam upaya perburuan Harun Masiku.

"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Pengkajian pasal perintangan penyidikan ini usai Hasto melaporkan KPK ke banyak lembaga usai diperiksa soal kasus suap pergantian antarwaktu yang menjerat Harun Masiku. Mereka melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran HAM. Bahkan juga mengajukan praperadilan.

Asep mengatakan penyidikan kasus suap ini telah berlangsung sejak empat tahun lalu. Di tengah prosesnya itu tidak pernah ada penghentian kasus.

"Karena selalu ada pertanyaan, 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama'. Sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.

Berbagai upaya untuk menyeret Harun juga telah dilakukan. Bahkan pada saat mantan caleg PDIP itu terdeteksi di luar negeri, penyidik juga langsung bergerak namun berhasil lolos. Kemudian kasus ini kembali menjadi sorotan publik usai KPK memeriksa Hasto Kristiyanto. 

"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada public figure yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan. Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur, sehingga tidak menjadi atensi masyarakat. Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," tutup Asep.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com