Liputan6.com, Jakarta - Narapidana Lapas Cipinang menipu anak di bawah umur. Modusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan love scamming.
Kasus ini diungkap oleh Polda Jabar berkerjasama dengan Kalapas LP Cipinang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang narapidana berinisial MA.
Baca Juga
Jules menyebut, MA memeras anak di bawah umur inisial AN (13) dengan mengancam menyebarkan foto serta video vulgar korban ke di grup WhatsApp.
Advertisement
Kejadian itu bermula saat korban AN berkenalan dengan seorang pria via media sosial instagram. Kepada AN, pemilik akun @cakr_alv mengaku bernama C. Komunikasi berlanjut via aplikasi WhatsApp.
"Beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024," kata Jules dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Jules mengatakan, AN awalnya tidak menceritakan perkenalan kepada orangtuanya. Hubungan mereka berdua diketahui usai orangtuanya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu dikirimkan pada Sabtu 8 Juni 2024.
Kepada orangtuanya, AN kemudian mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @cakra_alv.
"Pesan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya AN tanpa busana," kata Jules.
Jules mengatakan, pelaku MA memeras orang tua korban dengan meminta uang Rp600 ribu. Apabila menolak, foto dan video AN akan disebarluaskan.
Tak cuma itu, Jules menambahkan, pelaku juga membuat grup WhatsApp isinya korban dan empat orang temannya. Bahkan, profile picture grup WhatsApp menggunakan foto AN tanpa busana.
Ayah Korban Transfer Uang
"Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video AN yang bermuatan asusila, lalu ayahnya menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu," ujar dia.
Atas kejadian ini, MA dijerat Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27 b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Jules.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengklaim, pihaknya langsung bertindak cepat melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka MA.
"Pemeriksaan dilakukan pada pada 25 Juni 2024," ucap Prayer saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Prayer menyampaikan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak segala pelanggaran yang terjadi dan siap bersinergi dengan pihak kepolisian agar dugaan tindak kejahatan tersebut segera dituntaskan.
"Dan menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya," ucap dia.
Advertisement
Pelaku Dipindah ke Nusakambangan
Sementara itu, Prayer mengatakan MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar Nusakambangan sejak Minggu 30 Juni 2024. Hal ini, kata dia merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini.
"Dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan di mana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yg dapat berdampak pada Nama baik Institusi Permasyarakatan," ujar dia.
Terkait adanya penggunaan telepon genggam di dalam Lapas, Prayer menegaskan, Prayer menjawab, pihaknya rutin melakukan razia benda terlarang di dalam Lapas, baik yang dilakukan secara mandiri maupun gabungan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ke depan, akan memperkuat pemeriksaan badan dan barang kepada setiap pengunjung yang memasuki Lapas Kelas Cipinang, serta melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiap-tiap blok dan kamar hunian.
"Kami berharap sinergi Lapas Kelas I Cipinang dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan," ujar dia.