Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan perhitungan sementara kerugian negara korupsi bantuan sosial (bansos) milik Presiden Joko Widodo. Dari perhitungan sementara, nilai kerugian negara dari korupsi tersebut naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp125 miliar.
"(Bertambah) Rp250 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Tessa menyebut kerugian negara itu masih berdasarkan nilai perhitungan sementara untuk sejumlah paket bansos presiden yang dikorupsi. "Pengadaan di tahap 3, 5 dan 6," ucap Tessa.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Pengusutan kasus Banpres itu merupakan hasil pengembangan perkara distribusi Bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor. Kasusnya yakni pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.
Tessa menjelaskan dalam pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan semenjak awal kasus ini diselidiki. Untuk perkara kali ini, penyidik bakal berfokus pada aset kerugian negara.
"Saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini," jelas Tessa.
Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Dia diikutsertakan dalam pendistribusian bansos berkat kedekatan dirinya dengan salah seorang di Kemensos.
Pada PT ALA itu juga merupakan memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
KPKÂ tengah menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) untuk penanganan masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
Bansos Presiden yang dikorupsi hingga Rp125 miliar itu berisi beras hingga beberapa kebutuhan pokok lainnya.
Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardiak Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren.
Menurut Tessa, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menurunkan kualitas bansos tersebut.
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan, terutama saat pandemi covid," ujar Tessa.
Tessa memastikan lembaga pemberantasan korupsi bakal mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Advertisement
Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden di Era Pandemi: Silakan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan KPK memproses hukum kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) saat penanganan pandemi Covid-19.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai korupsi Bantuan Presiden (Banpres) pada saat penanganan Pandemi Covid-19 mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Tessa menyebut atas kasus itu, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya. Namun demikian, Tessa enggan untuk membeberkan peran dari pada Ivo.
Juru Bicara KPK itu juga menyebut pengusutan kasus Banpres itu merupakan hasil pengembangan daripada perkara distribusi Bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor.
Kasusnya yakni pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.
Tessa menjelaskan dalam pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan semenjak awal kasus ini diselidiki. Untuk perkara kali ini, penyidik bakal berfokus pada aset kerugian negara.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Â