Sukses

Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK sedang mempersiapkan laman khusus buat menampilkan LHKPN para caleg terpilih periode 2024-2029. Masyarakat bisa melihat langsung caleg terpilih sudah patuh atau belum dalam melaporkan jumlah harta kekayaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Merujuk data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ternyata baru sekitar 85 persen calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara, sekitar 15 persen caleg terpilih periode 2024-2029 masih belum melaporkan harta kekayaannya.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2024.

Tessa mengatakan, KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN. Terutama untuk menghindari adanya permasalahan administrasi dengan KPU. Karena itu, KPK sedang mempersiapkan laman khusus buat menampilkan LHKPN para caleg terpilih DPR atau DPRD periode 2024-2029.

Dengan demikian, masyarakat bisa melihat langsung caleg terpilih sudah patuh atau belum dalam melaporkan jumlah harta kekayaan mereka. "Hanya status sudah lapor atau belumnya (ditampilkan). Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," Tessa menambahkan.

Seluruh caleg terpilih pun diimbau segera menyelesaikan LHKPN. Apalagi, menurut Tessa, prosesnya bisa dilakukan secara online atau daring.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan. Bagaimana aturan dan payung hukumnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

3 dari 3 halaman

Infografis Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Begini Aturannya