Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, terkait pertukaran data dan atau informasi, serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula lantai 10 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Reda menyampaikan, Adendum Perjanjian Kerja Sama merupakan langkah optimalisasi dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta sinergitas antara Jamintel Kejagung dengan Ditjen Imigrasi.
Advertisement
“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang merupakan pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Intelijen,” tutur Reda dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).
Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan kewenangan Intelijen Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Saat ini, fokus utama pool data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, sebanyak 76 buronan per tahun 2024.
Berdasarkan hasil pelacakan, tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan para buronan yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Optimalisasi Data
“Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi melalui Command Center terbukti telah berhasil meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam daftar DPO. Oleh karena itu penggunaan sarana prasarana teknologi informasi serta kerja sama dengan lembaga negara menjadi sebuah kebutuhan utama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan,” jelas dia.
Reda menyebut, informasi di bidang Imigrasi, khususnya data dan informasi terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi dapat memberikan tambahan informasi yang sangat penting untuk digunakan sebagai bahan analisa Intelijen, untuk selanjutnya diolah dan dipergunakan guna kepentingan penegakan hukum.
“Melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergitas antara JAM INTEL dengan Direktorat Jenderal Imigrasi akan semakin baik, khususnya agar implementasi di lapangan kedua lembaga dapat melakukan koordinasi yang erat dan saling memberikan dukungan untuk keberhasilan kinerja,” kata Reda.
Advertisement
Disambut Baik
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menambahkan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menjalankan fungsi Intelijen.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya JAM INTEL Kejaksaan Agung, terkait data dan/atau informasi Tersangka/Terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO,” ujar Silmy.