Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan distribusi illegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi).
Kasubdit V Siber, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkap para tersangka tergabung dalam Perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.
Baca Juga
Adapun ketiga tersangka berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Di mana, terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.
Advertisement
Ambarita menjelaskan, kedua Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau.
Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi. Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision, di mana setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.
“Kami mendapat laporan pada tahun 2022, lalu ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga penyidikan. Akhirnya, berhasil menangkap tiga tersangka. Modus operandinya, para pelaku ini melakukan redistribusi konten milik Nex Parabola yang diteruskan kepada masyarakat namun tidak berizin," jelas dia di Markas Polda Jabar, Senin (1/7/2024).
“Setelah ditelusuri, perjanjiannya (Kerjasama antara kedua perusahaan) tidak tercantum di Sukabumi. Kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial N, L dan D sebagai direksi PT Sentra Multi Telemedia,” sambungnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan.
Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah,” jelas dia.
Pihak kepolisian berjanji akan melakukan pengembangan dan mendalami lebih lanjut kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat.
Dalam kesempatan itu, Ambarita mengimbau Masyarakat untuk tidak mencoba melakukan pencurian atau mendistribusikan tayangan secara illegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ilegal akses,” ucap dia.
Advertisement
Penjelasan Nex Parabola
CEO Nex Parabola, Hendy Lim mengaku akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini sampai ke pengadilan. Selain itu, pihaknya akan mencari pihak lain yang melakukan hal serupa.
“Kami akan terus follow up sampai ke pengadilan. Kasus lainnya kami sudah mengantongi beberapa bukti yang akan kami segera laporkan ke berbagai polda tergantung kejadiannya Dimana,” tegas dia.
Sementara, Kuasa Hukum Nex Parabola, Honoratus Sylvester mengapresiasi kinerja dari penyidik yang sudah bekerja sejak laporan diterima pada tahun 2022 hingga berhasil menangkap para tersangka yang salah satunya menjadi otak pelaku.
“Mereka (para tersangka) mendistribusikan siaran ke ribuan pelanggan. Saat ini masih ditemukan di sukabumi. Kerugiannya bisa mencapai miliaran. Nah salah satu tersangkanya, dia mengakui otak pelaku,” ucap dia.