Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 39 laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sekian laporan yang diterima KPK, terdapat Laporan Hasil Analisis (LHA) yang menyinggung soal aliran uang terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, laporan PPATK tersebut diambil dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Juga
"Dan 17 LHA yang diberikan atas permintaan penyidik atau penyelidik KPK," ucap Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Advertisement
"Sedangkan LHA PPATK terkait dengan aliran dana Pemilu 2024, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak PPATK dalam konteks pendalaman atas transaksi-transaksi tersebut," sambung dia.
Hingga saat ini, KPK masih berkoordinasi perihal laporan aliran dana Pemilu 2024 dengan pihak PPATK. Selain itu, lanjut Tessa, ada 7 laporan lainnya serta 15 LHA guna membantu kelengkapan penanganan perkara.
Sebelumnya, PPTAK telah melaporkan hasil evaluasi serta temuan transaksi-transaksi keuangan terkait Pemilu 2024 saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024).
Salah satunya adalah tentang hasil pemeriksaan PPATK terhadap 108 produk analisis keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent, dan pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064,00.
"Dalam hal kegiatan khusus Pemilu, PPATK meneliti dan memastikan kesiapan PJK (Pengelola Jasa Keuangan) dalam mitigasi risiko APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), khusunya pemantauan transaksi pendanaan Pemilu yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal," tutur ketua PPATK Ivan Yudhistira.
Â
PPATK Minta Regulasi Perputaran Uang Pemilu
Sayangnya, Ivan tidak merinci aktivitas ilegal yang dimaksud. Namun ia memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR RI untuk menetapkan beberapa regulasi yang dapat membantu perputaran dana Pemilu agar lebih transparan dan teratur.
"Dalam kesempatan ini mohon berkenan untuk kami menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pimpinan Komisi III dan seluruh anggota tim yang terhormat. Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu berikut sanski bagi peserta Pemilu yang melanggar kewajiban tersebut," kata Ivan.
"Kedua perlunya penerapan kewajiban RKDK (Rekening Khusus Dana Kmpanye) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.
Terakhir, Ivan juga memberikan saran agar DPR RI mengatur peraturan yang tegas mengenai batas penarikan tunai yang dilakukan oleh calon tetap Pemilu atau yang mewakili.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement