Sukses

1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu

Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan sebuah rumah kontrakan petak di kawasan Ciledug, Kota Tangerang sebagai gudang penyimpanan. Diduga, para sindikat ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan momentum kesibukan polisi memperingati HUT ke-78 Bhayangkara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki temuan 72 bungkus narkoba jenis sabu di dalam sebuah rumah kontrakan petak di RT 002/RW 08, Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Rumah itu disewa oleh dua orang pelaku inisial R (29) dan A (19) untuk menyimpan narkoba jenis sabu. Dari catatan kepolisian, R rupanya seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

"(Residivis) Inisial R," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Hengki menyebut, R keluar dari penjara pada Januari 2024, atau baru sekitar 6 bulan lalu menghirup udara bebeas. Namun bukannya kapok, dia malah kembali beraksi menjadi kurir narkoba.

"Dia kembali lagi melakukannya," ucap dia.

Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 72 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Pengungkapan Sindikat Narkoba Ciledug

Hengki menerangkan kronologi kejadiannya. Awalnya diamankan dua orang yang diduga pengedar sabu. Mereka adalah R (29) dan A (19).

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

"Kami sudah amankan dua orang," ujar dia.

Hengki mengatakan, penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.

Penyidik kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi satu bungkus mungkin satu kiloan," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Diduga Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara

Hengki mengatakan, sindikat narkoba ini diduga memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara.

"Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba di saat kami sedang sibuk-sibuk di hari ulang tahun kepolisian. Tentu kami tidak akan lengah," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini