Sukses

Rumah Digunakan untuk Gudang Penyimpanan Sabu, Polisi Panggil Pemilik Kontrakan dan Ketua RT Ciledug

Rumah itu disewa oleh pelaku R (29) dan A (19) sebagai tempat penyimpanan narkoba. Dalam kasus ini, turut ditemukan 72 bungkus narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memanggil ketua RT 002 RW 08, Kelurahan Parung Serap Ciledug, Tangerang, Banten dan pemilik kontrakan buntut temuan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah petak.

Rumah itu disewa oleh pelaku R (29) dan A (19) sebagai tempat penyimpanan narkoba. Dalam kasus ini, turut ditemukan 72 bungkus narkoba jenis sabu.

"Nanti kita akan panggil pemilik, termasuk pak RT, tadi pak RT ada," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Hengki mengatakan, rumah petak masih dipasang garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan.

Dalam hal ini, Hengki mengingatkan kepada juragan kontrakan di mana pun untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Hengki meminta pemilik kontrakan memperhatikan betul seluk-beluk penyewa.

"Cek betul siapa yang akan ngontrak, apa kerjaannya, harus super ketat lah kalau mau menyewakan rumah," ujar dia.

"Kalau rumah petak atau rumah kontrakan seperti ini, apa pekerjaan, siapa yang menyewa, dan harus minta betul datanya," dia menandaskan.

Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024). Dalam penggerebekan, polisi menemukan 72 bungkus sabu.

Hengki menerangkan kronologi kejadiannya. Awalnya diamankan dua orang yang diduga pengedar sabu. Mereka adalah R (29) dan A (19).

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

"Kami sudah amankan dua orang," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Narkoba Disimpan di Rumah Kontrakan

Hengki mengatakan, penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.

Penyidik kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi satu bungkus mungkin satu kiloan," ucap dia.

Hengki mengatakan, sindikat narkoba diduga memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara.

"Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba di saat kami sedang sibuk-sibuk di hari ulangtahun kepolisian. Tentu kami tidak akan lengah," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Kamuflase Pakai Bungkus Teh Cina

Hengki mengatakan, penyidik lalu mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.

Penyidik mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai gudang penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikamuflase menggunakan bungkus teh Cina.

"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu nanti akan ditimbang lagi, apakah satu bungkusnya 1 kilogram, atau apalah, nanti akan ditimbang lagi," ucap dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," ucap Hengki memungkasi.

 Â