Sukses

PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat

MTZ menilai diperlukan adanya aturan khusus dalam tata tertib (tatib) anggota dewan baik di DPR RI maupun DPRD. Aturan ketat dipandang bakal bisa mencegah anggota dewan ikut bermain judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menyoroti praktik judi online yang turut diikuti anggota dewan seperti yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setidaknya, dari data PPATK ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online. Menurut MTZ, para anggota dewan yang terlibat perlu disanksi tegas.

"PPATK melaporkan ada 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online, mereka (anggota DPR dan DPRD) bukan orang-orang yang karena masalah ekonomi tentunya, tapi memang kecanduan" kata MTZ dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

MTZ menilai diperlukan adanya aturan khusus dalam tata tertib (tatib) anggota dewan baik di DPR RI maupun DPRD. Aturan ketat dipandang bakal bisa mencegah anggota dewan ikut bermain judi online.

"Misalnya dalam tatib ya, dalam tata tertib DPRD harus dimasukkan secara jelas tuh bahwa perbuatan melanggar hukum seperti judi, mungkin juga nanti miras, mungkin kemudian prostitusi itu sesuatu yang tidak dapat ditolerir, yang anggota DPRD-nya harus dipecat lah gitu ya," jelas MTZ.

Lebih lanjut, MTZ mengingatkan rekan-rekannya di DPRD yang kecanduan main judi online agar berhenti dan bertobat. Menurutnya, mendekatkan diri kepada sang pencipta bisa mengikis perbuatan-perbuatan buruk.

"Insyaallah itu masalah-masalah seperti judi dan lain-lain, kemaksiatan bisa kita hilangkan kita minimalisir," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada wakil rakyat yang telah terbukti bermain judi online (judol). Anggota MKD Habiburokhman menyatakan sanksi akan diberikan secara tegas dan terukur.

"Yang terpenting bagaimana melakukan tindakan yang tegas terukur kepada anggota yang bersangkutan," kata Habiburokhman, Senin (1/7/2024).

Habiburokhman menyebut, bentuk sanksi dan mekanisme akan lebih dulu dibahas di rapat internal MKD DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online.

Para anggota tersebut menurutnya akan segera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Pangeran kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6/2024).

Menurut Pangeran, 82 anggota dewan itu masih berstatus aktif. Ia juga memastikan MKD akan mengambil sikap tegas. "MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," kata dia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya mempunyai data anggota Dewan juga terlibat judi online.

"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" Kata Ivan.

3 dari 3 halaman

1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp25 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.

"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp 25 miliar secara keseluruhan.

"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.

Ivan menyebutkan angka Rp25 miliar itu berasal dari total keseluruhan, dan perputaran uang sampai ratusan miliar

"(25 miliar transaksi 1 orang) Enggak, agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," ungkap Ivan.

Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggota DPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, dia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkap.

"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya nggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana, di eksekutif yudikatif? Jangan-jangan memang (judi online) sudah merambah ke semua cabang kekuasaan," kata Nasir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini