Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengatakan hanya ada 2 anggota dewan yang diduga terlibat judi online. Sementara yang lainnya adalah orang yang bekerja di lingkungan DPR.Â
"Konfirmasi hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga kita akan klarifikasi. Lalu anggota dalam arti bukan anggota DPR orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58 totalnya. Jadi 58 plus plus angkanya Rp 1,926 miliar," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/7/2024).
Dua orang anggota dewan yang diduga terlibat judi online tersebut berdasarkan adanya surat laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Advertisement
"(Perputaran dapat dari) surat resmi dari Menko Polhukam," ujarnya.
Sementara itu, anggota MKD DPR RI Habiburokhman menambahkan, 58 orang yang diduga terlibat judi online tersebut bekerja di lingkungan DPR RI.
"Jadi keterangannya non anggota DPR tempat bekerja di DPR yang banyak mengira itu anggota DPR. Jadi tempat bekerja di DPR bisa macam-macam," ujar Habiburokhman.
Ia mengatakan MKD akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang yang terlibat judi online tersebut.Â
"Kita memerlukan mekanisme, klarifikasi, pasti, karena ketentuannya baik itu anggota DPR maupun karyawan ya pasti akan proses klarifikasi," pungkasnya.
Â
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada wakil rakyat yang telah terbukti bermain judi online (judol). Anggota MKD Habiburokhman menyatakan sanksi akan diberikan secara tegas dan terukur.
"Yang terpenting bagaimana melakukan tindakan yang tegas terukur kepada anggota yang bersangkutan," kata Habiburokhman, Senin (1/7/2024).
Habiburokhman menyebut, bentuk sanksi dan mekanisme akan lebih dulu dibahas di rapat internal MKD DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IIIÂ DPRÂ RI Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online.
Para anggota tersebut menurutnya akan segera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Pangeran kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6/2024).
Menurut Pangeran, 82 anggota dewan itu masih berstatus aktif. Ia juga memastikan MKD akan mengambil sikap tegas. "MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," kata dia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya mempunyai data anggota Dewan juga terlibat judi online.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" Kata Ivan.
Â
Advertisement
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp25 Miliar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp 25 miliar secara keseluruhan.
"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.
Ivan menyebutkan angka Rp25 miliar itu berasal dari total keseluruhan, dan perputaran uang sampai ratusan miliar
"(25 miliar transaksi 1 orang) Enggak, agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," ungkap Ivan.
Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggota DPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, dia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkap.
"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya nggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana, di eksekutif yudikatif? Jangan-jangan memang (judi online) sudah merambah ke semua cabang kekuasaan," kata Nasir.
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka