Sukses

Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam

Sebuah rumah kontrakan petak di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten disulap menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Warga di sekitar kontrakan yang menjadi lokasi penyimpanan 72 kilogram sabu di RT 002 RW 08, di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Tangerang, Banten mengaku tak mengenal dengan dua pria penghuni kontrakan.

Sebab, penghuni kontrakan tersebut baru semalam menetap di sana atau tepatnya pada Minggu, 30 Juni 2024. Sehingga warga pun kaget dengan penggerebekan polisi.

Ketua RT setempat, Saiful Bahri mengatakan, pemilik kontrakan baru mendatanginya pada Minggu malam, 30 Juni 2024, untuk memberitahu adanya penghuni di rumah miliknya.

"Yang punya kontrakan baru semalam, dia datang jam 12 malam. Setelah itu, kejadian ini (penggerebekan) dan saya juga belum dikabarin, biasakan 2 atau 3 hari baru lapor," kata dia, Senin malam, 1 Juli 2024.

Dia dan pemilik kontrakan hanya mengetahui bila rumah tersebut ditempati untuk menyimpan barang.

"Baru semalam, baru (pindah). Sebelum kejadian ini, kita pun informasi baru semalam ngontrak di sini. Datang langsung nempatin, dan buat taruh barang saja," ujarnya. 

Sebuah rumah kontrakan petak di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten disulap menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. Rumah itu disewa oleh dua orang anggota sindikat narkoba yakni R (29) dan A (19).

Adapun lokasi rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu berada di RT 002 RW 08, di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Tangerang, Banten.

Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E Yusticia menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Senin (1/7/2024). Dalam operasi itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 72 bungkus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Sindikat Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki menerangkan, modus sindikat ini diduga mengendalikan para kurir untuk mengambil narkoba di sebuah rumah kontrakan.

"Disimpan di rumah kontrakan gini, buktinya mereka mengambil barang bukti yang ada, diambil dulu dijual satu kilo setelah itu dia kunci, kuncinya dibawa lagi, dianter ke sana nanti ambil lagi, ya ini modus," ujar dia di lokasi, Senin (1/7/2024).

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan, kedua orang yang diamankan diduga berperan sebagai kurir.

Karena, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu saat proses penangkapan kedua pelaku. Ada sabu di dalam tas yang dibawa oleh pelaku inisial R (29).

"Diamankan 1 kilogram di dalam tasnya. Dan dia (R) yang mengunci pintu itu. Pintu kontrakan itu dia (R) yang kunci, artinya ini modus para sindikat begitu," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Kamuflase Pakai Bungkus Teh

Hengki mengatakan, penyidik lalu mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.

Penyidik mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai gudang penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikamuflase menggunakan bungkus teh Cina.

"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu nanti akan ditimbang lagi, apakah satu bungkusnya 1 kilogram, atau apalah, nanti akan ditimbang lagi," ucap dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," ucap Hengki memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.