Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memberikan klarifikasi bahwa jumlah anggota DPR yang diduga terlibat judi online adalah 2 orang. Selain itu, terdapat 58 staf di lingkungan DPR yang diduga bermain judi online.
Adang menyampaikan hal tersebut berdasarkan surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.
Baca Juga
"Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada 2 anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan dari DPR RI itu ada sekitar 58 orang," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Advertisement
Adang menjelaskan, perputaran uang dari judol di lingkungan DPR tersebut hampir mencapai Rp 2 miliar. "Angkanya Rp 1,926 miliar," ujarnya.
Meski demikian, Adang tak mengungkap nama kedua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online tersebut.
Nantinya, MKD akan memanggil seluruh orang terduga pemain judi online tersebut untuk dimintai klarifikasi. “Kita minta klarifikasi,” kata dia.
Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khaerul Saleh menyebutkan ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online.
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada wakil rakyat yang telah terbukti bermain judi online (judol). Anggota MKD Habiburokhman menyatakan sanksi akan diberikan secara tegas dan terukur.
"Yang terpenting bagaimana melakukan tindakan yang tegas terukur kepada anggota yang bersangkutan," kata Habiburokhman, Senin (1/7/2024).
Habiburokhman menyebut, bentuk sanksi dan mekanisme akan lebih dulu dibahas di rapat internal MKD DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online.
Para anggota tersebut menurutnya akan segera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Pangeran kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6/2024).
Menurut Pangeran, 82 anggota dewan itu masih berstatus aktif. Ia juga memastikan MKD akan mengambil sikap tegas. "MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," kata dia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya mempunyai data anggota Dewan juga terlibat judi online.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" Kata Ivan.
Advertisement
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp25 Miliar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp 25 miliar secara keseluruhan.
"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.
Ivan menyebutkan angka Rp25 miliar itu berasal dari total keseluruhan, dan perputaran uang sampai ratusan miliar
"(25 miliar transaksi 1 orang) Enggak, agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," ungkap Ivan.
Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggota DPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, dia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkap.
"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya nggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana, di eksekutif yudikatif? Jangan-jangan memang (judi online) sudah merambah ke semua cabang kekuasaan," kata Nasir.