Sukses

Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Kasus kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu terjadi usai korban memberitakan perjudian di Karo yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers meminta Kapolri serta Kapolda mengusut kasus kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara secara terbuka.

Pasalnya, kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

"Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resmi, diterima Selasa (2/7/2024).

Ninik menyatakan, dari hasil verifikasi dan pendalaman kasus oleh tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut ditemukan bahwa kasus kebakaran terjadi usai korban Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di Karo yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Adapun tim pencari fakta KKJ Sumut terdiri dari aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut," ujar Ninik.

Oleh sebab itu, Dewan Pers pun juga mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam turut membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

Selain itu, ujar Ninik versi lain menyebut bahwa kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu itu terjadi karena ada ceceran bensin yang memang dijual oleh korban di rumahnya.

2 dari 2 halaman

Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi

Atas kejadian ini, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

Secara khusus Dewan Pers mengimbau kepada wartawan dan media agar bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.

"Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," kata dia.

Video Terkini