Liputan6.com, Jakarta Polisi menyebut, pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap pengusaha toko perabotan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, bertambah. Diketahui, S (55) tewas ditangan anak kandungnya sendiri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, KS (17) ternyata tak sendiri membunuh ayah kandungnya, tapi turut dibantu oleh adiknya inisial PA (16). Keduanya merupakan anak kandung dari S.
Baca Juga
"Berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan dengan perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation, maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Advertisement
"Tapi kami tidak bisa menyampaikan si KS maupun PA sebagai tersangka. Tapi pelaku anak yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan," sambungnya.
Ade Ary mengatakan, terungkapnya sosok PA yang juga diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah kandung di Jakarta Timur itu berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Ternyata, mereka berdua saat kejadian keluar dari toko dengan mengendarai sepeda motor secara boncengan.
"Indikasi adanya dugaan keterlibatan adiknya PA ini, berawal dari ada kamera CCTV yang merekam bahwa anak KS dan anak PA ini keluar dari TKP naik motor bersama-sama," ujar dia.
Â
Pelaku Diperiksa
Ade Ary mengatakan, rekaman CCTV diperkuat dengan pemeriksaan secara intensif terhadap PA yang juga didukung dengan alat bukti berupa papan cucian yang disita dari dalam toko.
Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian. Sedangkan, KS diduga menusuk korban sebanyak dua kali dengan pisau dapur.
"Pisau dapur, kayu papan cucian, sudah disita oleh penyidik, ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, sudah dicek, itu identik dengan darah korban," ucap dia.
Â
Advertisement
Penyidikan Masih Berlangsung
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua anak dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum minimal maksimal 20 tahun kurungan penjara
"Pasal 340 KUP itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun," ucap dia.
Ade Ary menyampaikan, keprihatinan atas kasus pembunuhan yang melibatkan anak kandung. Dia memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung secara ilmiah guna membuat terangnya peristiwa yang terjadi.
"Ini hasil yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.