Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, hubungan partainya dengan PDIP sangat baik dan tidak seburuk yang publik kira.
Oleh karena itu menurutnya, PKS dan PDIP bersama di Pilkada Jakarta bukanlah hal mustahil.
Baca Juga
"Seperti kasus Jakarta misalnya, (katanya) enggak mungkin PDIP sama PKS bergabung, karena ibarat minyak dan air. Saya bilang itu yang ngomong kayak gitu pikunnya belum jauh. Karena sudah berkali-kali PKS dan PDIP berkoalisi di Pilkada," kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Advertisement
Dia mencontohkan saat Pilkada 2018 di Jawa Timur pihaknya mendukung Puti Guntur Soekarno bersama PDIP.
"Jadi, PKS itu sudah berkoalisi dengan PDIP, mendukung kader PDIP juga sudah pernah, PDIP dukung kader PKS juga pernah," ungkap HNW.
Karena itu, dia menilai kemungkinan peta koalisi Pilkada Jakarta akan berbeda dengan Pilpres 2024.
"Jadi dalam pilkada ini sangat mungkin terjadi bentuk perkoalisian yang tidak sama dengan Pilpres," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya mempertimbangkan nama Mantan Panglima TNI Andika Perkasa untuk maju Pilkada Jakarta 2024.
Saat ini, Puan menyebut PDIP menunggu sikap parpol lain terkait wacana Andika maju.
"Kita cek dulu bagaimana penerimaan di lapangan, kemudian bisa diterima partai lain, tentu saja, komunikasi tetap kita upayakan dengan semua partai yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Â
Nama Andika Bukan Calon Tunggal
Meski demikian, Puan menyatakan nama Andika bukan calon tunggal, melainkan ada nama lain yang masih digodok untuk maju Pilkada Jakarta.
"Menjadi salah satu nama yang kemudian kita coba masukkan dalam salah satu calon," kata dia.
Selain itu, Puan mengaku pihaknya juga membuka komunikasi ke PKS terkait Pilkada Jakarta.
"Kita tetap berupaya tetap melakukan komunikasi dengan semua partai dan pasti setiap partai punya calon unggulan jadi kita upayakan, kan waktunya masih lama sampai Agustus," pungkasnya.
Â
Advertisement
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan tidak bisa banyak berkomentar mengenai syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.
"PKPU pencalonan kepala daerah yang baru masih disusun oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (1/7/2024).
Astri memastikan, waktu tenggat PKPU Pilkada 2024 adalah sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada pertengahan Agustus 2024.
"Tahapan pencalonan dimulai di minggu ketiga Agustus (deadline paling akhir sudah ada PKPU)," jelas Astri.
Saat ditanya apakah nantinya calon kandidat yang mendaftar sebelum usia 30 tahun sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat meski belum 30 tahun dan baru 30 tahun saat dilantik, Astri mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja jika membaca putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu berkesesuaian.
"MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," jelas dia.
Â