Sukses

Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (DPUPR PeraKaltim) tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Samarinda Kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat atau backlog masih menjadi masalah sektor properti di Indonesia. Salah satu provinsi yang memiliki angka backlog tinggi adalah Kalimantan Timur dengan 12,7 juta unit di tahun 2023.

Untuk mengatasi permasalahan properti tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (DPUPR PeraKaltim) tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menargetkan, rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim itu bisa selesai pada Maret 2025 atau sebelum jabatan Penjabat Gubernur (Pj) berakhir.

"Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini," ujarnya saat laporan dalam FGD dengan tema; Optimalisasi Penyerapan APBD melalui DAD Provinsi Kaltim sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam rangka Pengurangan Backlog, Selasa (2/7/2024).

 

Selain menurunkan angka backlog, penyusunan regulasi kebijakan pembiayaan perumahan MBR itu juga diharapkan dapat menekan tingginya akan SILPA atau sisa lebih pembayaran anggaran.

"Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama, angka backlog perumahan kita banyak dan SILPA kita tinggi, jadi harapannya, dari Dana Abadi Daerah kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini," ujar Nanda.

2 dari 2 halaman

Bermanfaat Secara Ekonomi dan Sosial

Asisten Administrasi Umum, Riza Indra Riadi menyebut bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah akan mengahsilkan manfaat secara ekonomi dan sosial. Ia mengatakan, daerah bisa membentuk DAD sesuai pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Semoga Perda-nya bisa segera selesai, ini merupakan solusi di mana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat," sebutnya.

Sebagai informasi, Dana Abadi Daerah merupakan dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.

 

(*)

Video Terkini