Sukses

Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya

Polri merespons pernyataan Wakil Ketua KPK yang mengeluhkan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejagung tak berjalan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri membantah membatasi koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaiman yang sempat disampiakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, salah satu bukti bentuk koordinasi dan sinergitas yang hingga kini terjalin adalah adanya penempatan anggota  terbaik Polri di KPK.

"Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," kata Trunoyudo di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Trunoyudo menjelaskan teknis kerja sama Polri dengan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui Nota Kesepahaman," ucap Trunoyudo.

Perihal adanya koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak oknum di lembaga penegak hukum, Polri menegaskan bahwa pihaknya sejalan beriringan dengan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," ucap Trunoyudo.

 

2 dari 3 halaman

Koordinasi KPK, Polri, Kejagung Tak Berjalan Baik

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.

Terlebih lagi, menurutnya koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak adanya oknum di lembaga-lembaga itu yang terjerat korupsi.

"Egosektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulit. Dengan kepolisian juga demikian," kata Alexander saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7).

 

3 dari 3 halaman

Bandingkan dengan Singapura dan Hong Kong

Dia mengatakan, penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses, khususnya jika dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong.

Kedua negara tersebut, menurutnya menjadi lembaga satu-satunya yang menangani tindak pidana korupsi.

"Sedangkan kalau di KPK (Indonesia), ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan, memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi," kata dia, dikutip dari Antara.

Untuk menangani hal itu, dia mengatakan KPK pada beberapa waktu lalu telah berkomunikasi dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk mencermati masalah tersebut.

Dia pun meminta agar Menkopolhukam bisa memfasilitasi koordinasi antara tiga lembaga yang sama-sama menangani masalah korupsi. Dia meyakini tidak akan ada sikap ego sektoral jika yang memfasilitasi koordinasi tersebut merupakan lembaga yang lebih tinggi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com