Sukses

Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data

Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.

Liputan6.com, Jakarta - Keamanan siber di Indonesia menjadi perhatian publik dalam 2 pekan terakhir. Terutama usai serangan Ransomware LockBit 3.0 terhadap Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur, pada 20 Juni 2024.

Aksi kelompok hacker atau peretas Brain Chiper menyebabkan gangguan signifikan pada berbagai layanan publik di 282 instansi pemerintah. Tak tanggung-tanggung, Brain Cipher meminta tebusan USD 8 juta atau senilai Rp 131 miliar.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, PDNS 2 yang terkena serangan Ransomware ditargetkan pulih pada Juli 2024. Selain itu, seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi diminta mencadangkan data untuk mengantisipasi peretasan serupa.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup (cadangan), ini mandatory (wajib), tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional Pusat Data Nasional Sementara berjalan, ada gangguan, masih ada backup," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.

Tak hanya itu. Menko Polhukam juga mengupayakan adanya perlindungan data yang berlapis dengan mencadangkan data PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh Badan Siber Sandi Negara atau BSSN.

"Kemudian juga akan kita backup dengan cloud cadangan, cloud cadangan ini secara zonasi. Jadi nanti data-data yang sifatnya umum, kemudian data-data yang memang seperti statistik, dan sebagainya itu akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," Menko Polhukam menambahkan.

Serangan Ransomware bukan hanya terjadi Indonesia. Aksi peretasan menggunakan Ransomware juga terjadi di beberapa negara. Tercatat, ada 8 tebusan termahal diraup hacker dari serangan Ransomware. Di mana saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data

3 dari 3 halaman

Infografis 8 Tebusan Termahal Diraup Hacker dari Serangan Ransomware