Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni Persero). Dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero Tahun Anggaran 2015-2020.
Hasil penghitungan kerugian negara sementara atas dugaan korupsi di PT Pelni senilai Rp9 miliar.
Baca Juga
"Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp9 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya ditulis Rabu, 3 Juli 2024.
Advertisement
Tessa menyebut penghitungan itu bisa bertambah karena perkaranya masih didalami penyidik. Hingga kini tersangka yang ditetapkan belum ditahan oleh penyidik.
Dugaan korupsi yang diusut KPK yakni berkaitan dengan pembayaran asuransi fiktif PT Pelni Persero.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif terkait asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Sementara itu, PT Pelni menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto memastikan Pelni akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Kami sepenuhnya mendukung dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku di negara ini," kata Evan dilansir Antara.
PT Pelni Tindak Tegas Pegawai yang Korupsi
Sebagai perusahaan BUMN, Evan menyatakan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, PT Pelni sangat menekankan prinsip integritas dan profesional kepada seluruh pegawai.
Sikap tersebut juga diperkuat oleh "AKHLAK" yang merupakan nilai utama perusahaan terdiri atas amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
"Dalam keseharian, kami menjadikan nilai utama AKHLAK sebagai pedoman bagi seluruh pegawai agar memiliki mental positif melayani dan kuat dalam menghindari praktik negatif yang bertentangan dengan hukum," ujar Evan.
Sedangkan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Pelni juga telah memiliki seperangkat aturan terkait dengan pencegahan korupsi.
Aturan-aturan tersebut, di antaranya pedoman pelaporan pelanggan whistleblowing system dan pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi.
Pelni juga telah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan senantiasa menggandeng KPK dengan mengadakan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi bagi seluruh pegawai.
Salah satu bentuk komitmen manajemen Pelni dalam menegakkan sikap antikorupsi, di antaranya dengan memberhentikan pegawai yang terbukti melakukan pemungutan liar kepada penumpang kapal Pelni pada 2023 lalu.
"Manajemen saat ini tidak segan untuk menindak tegas apabila ada oknum pegawai yang melakukan tindakan korupsi sekecil apa pun. Kami berharap seluruh pegawai dapat menunjukkan integritas yang tinggi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kapal Pelni," ujar Evan.
Advertisement