Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara yang disebabkan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan masa pandemi Covid-19 menjadi Rp250 miliar. Kerugian itu pun masih dalam perhitungan sementara.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pada perhitungan kerugian negara sebelumnya, korupsi bansos presiden senilai Rp125. Namun hal tersebut kemudian bertambah disebabkan adanya bukti baru.
Baca Juga
"Ada perhitungan dari teman-teman auditor juga. Bertambahnya itu tentu alat buktinya bertambah, sehingga nilainya juga bertambah," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Advertisement
Dalam modus operandi yang dilakukan untuk korupsi bansos presiden itu, Tessa menyebut adanya pengurangan kualitas pada isinya seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Kasus bansos Jokowi itu terungkap pada saat tim penyidik antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
"Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi banpres yang kini telah proses penyidikan oleh KPK. "Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," ungkap Tessa.
Di kasus korupsi banpres diketahui tengah bersamaan dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang merupakan program dari Kemensos.
Namun yang membedakan antara dua kasus itu yakni, pada kasus bansos sebelumnya yakni pada pendistribusiannya. Sementara untuk banpres yang saat ini diselidiki adalah pada pengadaannya.
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Tessa.
"Sekarang di penyelidikan, pengadaan (banpres). Terakhir itu kan (bansos) yang didistribusi," lanjutnya.
Jokowi Persilakan Usut Tuntas Korupsi Bansos Covid-19
Presiden Jokowi mempersilakan KPK memproses hukum kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) saat penanganan pandemi Covid-19.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, sikap Presiden Jokowi merupakan wujud upaya penguatan pemberantasan korupsi.
"Apresisi sikap Pak Presiden yang mendukung pengusutan kasus bansos ini. Sangat tegas dan clear, tidak ada intervensi dan keraguan apa pun, malah didukung pengusutannya. Nah sekarang, kita tinggal tunggu KPK untuk usut tuntas dan tetapkan semua tersangkanya," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Politikus NasDem ini pun meminta KPK tegas dalam menindak setiap pihak yang terlibat. Terlebih yang dikorupsi merupakan dana bansos untuk masyarakat miskin dan membutuhkan.
"Pokoknya KPK wajib tangkap semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, swasta, hingga yang berperan sebagai broker sekalipun. Sapu habis semuanya, tidak boleh ada tebang pilih. Karena bansos itukan hak masyarakat miskin, untuk mereka yang tidak mampu, sifatnya bantuan. Jadi jelas ini kejahatan kemanusiaan, tidak punya hati nurani,” ungkap Sahroni.
Dia juga meminta KPK juga memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara. "Dan juga, optimalkan sisi upaya pengembalian kerugian negaranya," kata Sahroni.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement