Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Dalam penyidikan kasus itu, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, turut diperiksa penyidik KPK.
"Hari ini, Rabu (3/7/2024), pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya.
Advertisement
Tessa menyebut Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu di Gedung Merah Putih KPK. Selain Dahlan, saksi lain yang juga turut diperiksa yakni Yudha Pandu Dewanata.
Sebelumnya, KPKÂ kembali menetapkan dua tersangka dari pengembangan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 yang menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup.
Hanya saja Tessa enggan membeberkan identitas dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa.
Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Majelis hakim berkeyakinan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Karen Agustiawan Ajukan Banding
Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawan sebelumnya divonis sembilan tahun penjara.
"Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement