Sukses

Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran

Suharyono mengaku tindakan yang dilakukan oleh LBH Padang layaknya menginjak-injak institusi Bhayangkara. Sebab menurutnya pihak kuasa hukum Afif membuat skenario tersendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono tidak mau ambil pusing usia dirinya dilaporkan oleh LBH Padang atas kematian remaja Afif Maulana ke Propam Mabes Polri. Dia menegaskan hanya membela kebenaran, bukan sebagai pelaku kejahatan.

"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," kata Suharyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/7).

Suharyono mengaku tindakan yang dilakukan oleh LBH Padang layaknya menginjak-injak institusi Bhayangkara. Sebab menurutnya pihak kuasa hukum Afif membuat skenario tersendiri.

"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. seolah-olah prediksinya yang paling benar," ujar Suharyono.

Dia pun dengan tegas siap mempertanggungjawabkan semua proses dalam penyelidikan Afif yang hingga saat ini berlangsung.

"Kami pertanggungjawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat Afif Maulana, melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," tegas Jendral bintang dua itu.

2 dari 3 halaman

Diadukan ke Propam

Sebelumnya, Suharyono diadukan ke Propam Polri dengan nomor yang teregister SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.

"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Mabes Polri, Rabu (3/7).

Laporan etik Suharyono menyusul dari adanya banyak menyisakan kejanggalan kematian Afif. Di satu sisi, Suharyono malah berdalih bakal mencari pihak yang telah memviralkan kematian korban.

3 dari 3 halaman

Kejanggalan

Di saat yang bersamaan, Direktur LBH Padang, Indira membeberkan kejanggalan yang terjadi. Salah satunya adanya perubahan di lokasi kejadian, yakni dimana tempat Afif yang dianggap polisi terjun dari jembatan ke sebuah kali.

"Pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17 juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu kemudian tkp nya sudah berubah bentuknya," ucap Indira.

"Kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kapolda mengatakan sekitar 50 cm," sambungnya.

Adapun pernyataan Kapolda Sumbar yang dianggap kerap kali berubah-ubah menyebabkan. Bahkan penyelidikan kasus Afif pun dianggap terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan pada Kepolisian Sumbar.

"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," pungkas dia.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com