Sukses

YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum

BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan . Salah satunya kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum.

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. Aturan tersebut dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo mengapresiasi upaya BPOM dalam melindungi konsumen.

"Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA," kata Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo, dalam sebuah pernyataan belum lama ini.

Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.

"YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi," katanya.

Menindaklanjuti revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Label Pangan Olahan, YLKI mendorong adanya program sosialisasi resmi sesegera mungkin. Berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang paling jamak di tengah masyarakat, label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas dari risiko BPA yang berbahaya.

"Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA)," katanya sembari berharap sosialisasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.

YLKI juga mengusulkan ada kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. Selain itu, BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang beredar di tengah masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.

"BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA," kata Tubagus yang juga berharap label peringatan bahaya BPA nantinya tertera jelas dan mudah dipahami konsumen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penambahan Dua Pasal pada Peraturan Label Pangan Olahan

Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Pasal 61A dalam peraturan anyar tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label."

Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun untuk mentaati peraturan tersebut.

Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan bahwa BPA pada air minum kemasan "dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat."

3 dari 4 halaman

Bahaya BPA yang Perlu Diwaspadai

Menurut Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Junaidi Khotib, BPA memang bisa merongrong sistem endokrin dalam tubuh.

“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” katanya.

Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh, termasuk proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

Saat masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA memicu gangguan hormonal yang pada gilirannya bisa memengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas. Bahkan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan darah tinggi (hipertensi).

“Paparan BPA yang berkelanjutan dalam jangka panjang pun memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan perilaku,” kata Junaidi.

4 dari 4 halaman

Anak-anak Paling Rentan Terpapar BPA

Penelitian laboratorium dengan hewan sebagai obyek uji coba telah ditemukan bahwa paparan BPA dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan motorik, keseimbangan, dan daya ingat.

“Gangguan itu disebabkan oleh perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan studi lainnya menunjukkan korelasi erat antara kadar BPA dalam darah atau urin pada anak usia pertumbuhan dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.

Begitu seriusnya dampak paparan BPA, Junaidi menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada. Ia menyebut, anak usia pertumbuhan menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan BPA. Ini mengingat, plastik banyak digunakan dalam keseharian.

Selain anak-anak, ibu hamil dan menyusui juga perlu waspada dengan paparan BPA. Sebab, penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA pada hewan bunting dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini