Sukses

Berkas Permohonan Perlindungan Saksi Kusnadi Dinyatakan LPSK Lengkap

Ihwal lengkapnya berkas permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi diungkapkan Tim Penerimaan Permohonan LPSK melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Kusnadi.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan berkas permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto lengkap.

Ihwal lengkapnya berkas permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi diungkapkan Tim Penerimaan Permohonan LPSK melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Kusnadi, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Rabu (3/7/2024).

"LPSK telah melakukan verifikasi permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi, telah terdaftar dengan Nomor Administrasi: 8.694/1/A.BPP-LPSK/06/2024," bunyi surat tersebut.

"Bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud di atas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil," lanjut bunyi surat tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK," pungkas bunyi surat tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersyukur

Sementara itu, Petrus Selestinus mengaku bersyukur kepada Tuhan YME, dan berterima kasih kepada Pimpinan LPSK yang telah menyatakan berkas permohonan perlindungan saksi kliennya lengkap.

"Kami juga berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi yang sejak diperiksa KPK itu hingga kini jiwanya merasa terancam," pinta Petrus.

Ia yakin, LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi karena semua berkas dan persyaratan yang diserahkan pihaknya telah memenuhi semua prosedur dan syarat yang ditentukan LPSK.

"Kami optimis LPSK memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi," tandas Petrus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.