Sukses

Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi

Menurut ICW, sepinya minat pendaftar calon pimpinan KPK lantaran banyak yang trauma dengan berbagai upaya pelemahan lembaga antirasuah. Karena itu, dia meminta Presiden Jokowi turun tangan memberikan garansi bahwa proses seleksi kali ini tak akan mengulang pada 2019 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti minimnya pendaftar Calon Pimpinan (Capim) Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, ada korelasi antara minimnya pendaftar capim dengan sejumlah kasus pelemahan KPK. Kejadian itu, kata Kurnia, menimbulkan rasa trauma.

"Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019 lalu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Kurnia mengatakan, kala itu masyarakat dikelabui dengan janji manis dari pemerintah dan DPR tentang pengguatan KPK yang ternyata berujung pada penggembosan lembaga tersebut, baik melalui Revisi UU KPK maupun pemilihan Pimpinan KPK.

Selain itu, mereka juga sudah enggan menaruh kepercayaan pada komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum lagi ditambah ketidakpastian nasib KPK mendatang pada era pemerintahan baru nanti," ucap dia.

Terkait hal ini, ICW mendorong panitia seleksi (Pansel) Capim KPK agar lebih gencar bekerja supaya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendaftarkan diri.

Di sisi lain, ICW juga berharap Presiden Jokowi turun tangan mengatasi hal ini. "Pada bagian lain, kami juga berharap Presiden Jokowi berbicara untuk menjamin serta menggaransi bahwa proses seleksi kali ini tidak akan lagi mengulangi kesalahan periode 2019 lalu," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Baru Ada 10 Pendaftar

Sebelumnya diberitakan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga kini ada 318 orang yang melakukan registrasi di akun pendaftaran.

Dari jumlah itu, 10 orang mendaftar untuk capim KPK dan 16 orang mendaftar dewan pengawas.

"Rekap pendaftaran seleksi KPK per tanggal 1 Juli 2024 pukul 10.00: jumlah register akun 318, jumlah pendaftar capim 10, jumlah pendaftar dewas 16," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK Arif Satria kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, Pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

 

3 dari 3 halaman

Jemput Bola Cari Capim KPK

Selain menunggu pendaftar, pansel juga bersafari ke berbagai lembaga termasuk ke KPK untuk meminta masukan perihal proses seleksi nantinya.

"Tentu kita akan cari pimpinan KPK, yang pertama, tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik," kata Yusuf di Jakarta.

Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini