Liputan6.com, Jakarta - Kubu Keluarga Afif Maulana meminta agar Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Mabes Polri ikut andil dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polda Sumatera Barat.
Permintaan itu muncul sebab Polda Sumbar dianggap tidak mau terang-terangan mengungkap kasus kematian bocah Afif itu.
"Kami harapannya begitu, namun sejauh ini kami minta agar biro wasidik melakukan pengawasan insidentil karena banyak sekali tadi yang sudah disampaikan rekan saya," kata Direktur LBH Padang, Indira di Mabes Polri, Rabu (3/7).
Advertisement
Indira membeberkan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam mengusut kematian Afif. Seperti halnya dalam temuan versi LBH, banyak sekali bekas luka lebam seperti pukulan rotan lalu tendangan dari penyidik Polda Sumbar.
Sementara dari versi kepolisian menyebutkan luka lebam yang diterima Afif karena korban lompat ke sungai dari jembatan Kuranji.
"Kejanggalan-kejanggalan selama proses penyidikan makanya biro wasidik perlu segera turun tangan memeriksa seluruh rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung di tengah polresta padang dan kapolda sumbar," tegas Indira.
Kapolri Pastikan Kasus Kematian Afif Maulana Belum Ditutup
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji, Padang, ditangani secara profesional dan transparan melibatkan Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri dan pengawas eksternal.
Menurut Sigit, pengawas internal Polri sudah turun ke Polda Sumatera Barat, untuk mengecek penanganan kasus itu, termasuk pemeriksaan 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
"Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7).
Selain dari internal Polri, kata Sigit, kasus ini juga turut diawasi oleh pengawas eksternal kepolisian seperti Kompolnas. "Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," katanya.
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan kasus tersebut belum ditutup seperti yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono yang menyatakan Afif tewas karena mengalami patah tulang, akibat melompat dari jembatan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan proses etik atas 17 anggota Polri yang diduga terlibat kasus Afif, menjadi bukti transparansi Polri.
"Kasus proses etik menunjukkan kami tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, Sigit juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pidana dalam kasus tewasnya Afif Maulana.
"Tim Bareskrim juga sudah kami minta untuk supervisi," kata
Advertisement
Dipantau
Sigit juga menjelaskan pernyataan Kapolda Sumatera Barat adalah menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Untuk itu masyarakat pun dapat memantau perkembangannya.
"Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan dimonitor karena mitra dari pengawas eksternal juga mengikuti kasus tersebut," kata Sigit.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com