Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum CAT, korban asusila Aristo Pangaribuan, akan mempidanakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari usai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Persoalannya ya ini 'kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024), seperti dikutip dari Antara.
Upaya pidana ini, kata Aristo selangkah lebih maju karena pelanggaran yang dilakukan Hasyim semakin jelas usai keputusan DKPP yang memecatnya dari KPU.Â
Advertisement
"Kalau pelanggarankan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," jelasnya.
Walaupun demikian, Aristo mengaku puas tapi juga sedih terhadap putusan DKPP RI atas kasus asusila terhadap kliennya.
"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, mengapresiasi putusan DKPP RI.
"Mengapresiasi DKPP di sini yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban," jelasnya.
Â
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Pemerintah pun akan menindaklanjuti putusan DKPP.
"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. Keppres akan dikeluarkan dalam waktu 7 hari usai putusan dibacakan DKPP.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," jelasnya.
"Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," sambung Ari.
Menurut dia, pemerintah memastikan pemberhentian Hasyim Asy'ari tersebut tak menganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pemerintah menjamin Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tutur Ari.
Advertisement
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence