Sukses

Judi Online Makin Marak, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmen untuk memberantas praktik judi online yang makin marak di Indonesia. Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, menjelaskan kanal edukasi yang beralamat di https://s.id/bersamastopjudol ini sebagai bentuk tindakan preventif agar masyarakat semakin mengetahui bahaya dan dampak judi online.

"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," ujarnya.

Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online. Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.

Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.

Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online

Hasil survei Populix, mencatat sebanyak 82 persen pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir. Bahkan, 63 persen dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. 

"Iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63 persen responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial," kata Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie dikutip Selasa (2/7/2024).

Survei itu juga menemukan di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80 persen.

Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59 persen), poker online (48 persen), kasino online (47 persen) dan judi bola (44 persen).  Selain itu, sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.

Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55 persen) dan situs web gaming (57 persen).

"Selain website dan media sosial, judi online  juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20 persen)," imbuh Vivi .

 

3 dari 3 halaman

41 Persen Tertarik Coba Judi Online

Dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata, dengan 41 persen responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16 persen responden diantaranya mengaku mencoba perjudian online. 

Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah Rp 100.000. 

"Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama," ungkap Vivi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.